1.449 PSK Dolly dan 350 Mucikari Dapat Kompensasi

Kamis, 19 Juni 2014 - 10:49 WIB
1.449 PSK Dolly dan...
1.449 PSK Dolly dan 350 Mucikari Dapat Kompensasi
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan waktu lima hari bagi para Pekerja Seks Komersial (PSK) Dolly dan mucikari untuk mengambil uang kompensasi atas penutupan lokalisasi Dolly.

Lima hari tersebut terhitung mulai besok hingga Senin 23 Juni 2014 mendatang. Pembagian kompensasi akan dipusatkan di kantor Koramil Sawahan Kecamatan Sawahan. Hal itu disampaikan Risma, usai acara deklarasi penutupan lokalisasi Dolly, di Gedung Islamic Centre, Rabu 18 Juni 2014 malam.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini mengatakan, ada sebanyak 1.449 PSK Dolly dan 350 mucikari yang terdata dan berhak menerima kompensasi.

Dari Kementerian Sosial (Kemensos) sendiri sudah menganggarkan dana sebesar Rp7,3 miliar. Sedangkan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) sebesar Rp1,5 miliar.

"Jika dalam waktu lima hari yang sudah kami tetapkan uang kompensasi tidak diambil, maka uangnya akan kami kembalikan lagi ke Kemensos. Selanjutnya, yang hendak mengambil uang kompensasi melebihi batas waktu yang kami tetapkan, maka uang kompensasi tidak bisa diberikan," katanya, tadi malam.

Risma mengakui bahwa, tidak mudah untuk menutup lokalisasi. Meski begitu, bukan berarti tidak bisa. Sebelumnya, orang nomor satu di Surabaya ini juga menutup lokalisasi Moro Seneng Di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo.

Kemudian di Dupak Bangunsari, serta Kremil di Tambakasri. Setelah lokalisasi itu ditutup, warga bisa menjadi lebih sejahtera dengan pekerjaan yang lebih bermartabat. Selain ingin mengubah sumber penghidupan warga, pihaknya juga ingin mengendalikan penyebaran virus HIV/AIDS.

Saat ini, jumlah pengidap virus mematikan tersebut dari lokalisasi Dolly mencapai 218 PSK. Tak hanya itu, dia juga ingin menghapus rantai perdagangan manusia di lokalisasi.

"Setelah nanti pembagian uang kompensasi tuntas, maka selanjutnya kami akan menegakkan Perda (Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan Untuk Tempat Asusila," paparnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)