1.449 PSK Dolly dan 350 Mucikari Dapat Kompensasi

Kamis, 19 Juni 2014 - 10:49 WIB
1.449 PSK Dolly dan...
1.449 PSK Dolly dan 350 Mucikari Dapat Kompensasi
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan waktu lima hari bagi para Pekerja Seks Komersial (PSK) Dolly dan mucikari untuk mengambil uang kompensasi atas penutupan lokalisasi Dolly.

Lima hari tersebut terhitung mulai besok hingga Senin 23 Juni 2014 mendatang. Pembagian kompensasi akan dipusatkan di kantor Koramil Sawahan Kecamatan Sawahan. Hal itu disampaikan Risma, usai acara deklarasi penutupan lokalisasi Dolly, di Gedung Islamic Centre, Rabu 18 Juni 2014 malam.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini mengatakan, ada sebanyak 1.449 PSK Dolly dan 350 mucikari yang terdata dan berhak menerima kompensasi.

Dari Kementerian Sosial (Kemensos) sendiri sudah menganggarkan dana sebesar Rp7,3 miliar. Sedangkan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) sebesar Rp1,5 miliar.

"Jika dalam waktu lima hari yang sudah kami tetapkan uang kompensasi tidak diambil, maka uangnya akan kami kembalikan lagi ke Kemensos. Selanjutnya, yang hendak mengambil uang kompensasi melebihi batas waktu yang kami tetapkan, maka uang kompensasi tidak bisa diberikan," katanya, tadi malam.

Risma mengakui bahwa, tidak mudah untuk menutup lokalisasi. Meski begitu, bukan berarti tidak bisa. Sebelumnya, orang nomor satu di Surabaya ini juga menutup lokalisasi Moro Seneng Di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo.

Kemudian di Dupak Bangunsari, serta Kremil di Tambakasri. Setelah lokalisasi itu ditutup, warga bisa menjadi lebih sejahtera dengan pekerjaan yang lebih bermartabat. Selain ingin mengubah sumber penghidupan warga, pihaknya juga ingin mengendalikan penyebaran virus HIV/AIDS.

Saat ini, jumlah pengidap virus mematikan tersebut dari lokalisasi Dolly mencapai 218 PSK. Tak hanya itu, dia juga ingin menghapus rantai perdagangan manusia di lokalisasi.

"Setelah nanti pembagian uang kompensasi tuntas, maka selanjutnya kami akan menegakkan Perda (Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan Untuk Tempat Asusila," paparnya.
(san)
Berita Terkait
Malam di Dolly dan Kerlip...
Malam di Dolly dan Kerlip Rezeki yang Abadi
Coba Bangkitkan Kembali...
Coba Bangkitkan Kembali Prostitusi Dolly, 10 Orang Diproses Hukum
Lokalisasi Terbesar...
Lokalisasi Terbesar di Asia Tenggara Itu Kini Jadi Sentra Kuliner, Yuk Intip Sajiannya
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Bisnis Esek-esek Itu...
Bisnis Esek-esek Itu Masih Tumbuh Subur di Kota Pahlawan, Dolly Belum Mati
Diajak ke Eks Lokalisasi...
Diajak ke Eks Lokalisasi Dolly, Ini Komentar Scroll of Honour Award
Berita Terkini
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
30 menit yang lalu
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
51 menit yang lalu
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
2 jam yang lalu
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
2 jam yang lalu
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
2 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved