Penutupan Lokalisasi Dolly Tak Wajib Ditaati

Selasa, 17 Juni 2014 - 15:32 WIB
Penutupan Lokalisasi Dolly Tak Wajib Ditaati
Penutupan Lokalisasi Dolly Tak Wajib Ditaati
A A A
SURABAYA - Ketua Tim Advokasi Front Pekerja Lokalisasi Anisa menilai, deklarasi penutupan lokalisasi Dolly di gedung Islamic Centre Surabaya tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga, bisa diabaikan.

"Deklarasi ini juga tidak berlaku untuk penutupan Dolly karena didalamnya mengandung unsur paksaan," kata perempuan yang juga aktivis dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) ini, Selasa (17/6/2014).

Deklarasi itu, merupakan bentuk dari arogansi Pemkot Surabaya. Lantaran ada unsur paksaan, maka warga setempat tidak wajib untuk mentaati deklarasi itu. “Deklarasi tidak punya kekuatan hukum," terangnya.

Pengurus RW 1 Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo (eks lokalisasi Moro Seneng) Sugianto menambahkan, dalam penutupan Moro Seneng, banyak sekali penyimpangan yang dilakukan Pemkot Surabaya.

"Misalnya, masih banyak PSK yang belum menerima dana kompensasi seperti yang dijanjikan pemerintah. Saya minta yustisi yang melibatkan garnisun malam-malam itu dihentikan, karena meresahkan warga," terangnya.

Pihaknya melanjutnya, kedepan Pemkot Surabaya dan pihak yang mendukung penutupan lokalisasi Dolly jangan membenturkan warga yang menolak penutupan dengan para ulama.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0005 seconds (0.1#10.140)