Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 2 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 17 Juni 2014 - 14:22 WIB
Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 2 Orang Jadi Tersangka
Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 2 Orang Jadi Tersangka
A A A
BANDUNG - Pihak kepolisian mengamankan dua tersangka terkait kasus tewasnya empat orang warga akibat pesta miras oplosan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, saat ini pihaknya telah menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang mencampur dan membagikan miras oplosan. Keduanya adalah T dan R," jelas Martinus dalam pesan singkatnya, Selasa (17/6/2014).

Martinus menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 dan 205 KUHPidana mengenai penjualan barang berbahaya yang membahayakan nyawa orang dengan ancaman penjara seumur hidup.

Selain menahan dua tersangka, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah ember, satu buah jeriken, dua teko, dan satu plastik miras oplosan. Lebih lanjut Martinus mengungkapkan, keempat korban yang bernama Samson, Muhamad, Tarkim, dan Ranca tewas setelah menenggak miras oplosan pada Sabtu (14/6/2014) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Pengauban, Kecamatan Lalea, Kabupaten Indramayu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6673 seconds (0.1#10.140)