Kejari Bakal Jemput Paksa Eks Bendahara Persibo Bojonegoro

Selasa, 17 Juni 2014 - 05:03 WIB
Kejari Bakal Jemput...
Kejari Bakal Jemput Paksa Eks Bendahara Persibo Bojonegoro
A A A
BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan menjemput paksa mantan bendahara Persibo Bojonegoro, Abdul Munim, terpidana kasus korupsi dana Persibo Bojonegoro tahun 2010 senilai Rp5 miliar. Hal itu dilakukan setelah pada panggilan eksekusi pada Senin (16/6/2014) Abdul Munim mangkir.

Jaksa eksekutor tidak akan memberikan toleransi lagi pada terpidana Abdul Munim. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, terkait pelaksanaan eksekusi terhadap Abdul Mun’im.

Tugas Utoto mengakui ada keterlambatan melaksanakan eksekusi terhadap Abdul Mun’im ini. Pasalnya, sejak mengantongi salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), jaksa sebenarnya sudah bisa melakukan eksekusi.

“Sesuai edaran dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, tidak perlu pakai surat panggilan eksekusi pertama, kedua, sampai ketiga. Pokoknya sekali tidak datang bisa langsung dilakukan eksekusi atau jemput paksa,” ujar Tugas Utoto.

Sesuai putusan kasasi MA, mantan bendahara Persibo Bojonegoro, Abdul Mun’im terbukti bersalah melakukan korupsi dana Persibo Bojonegoro tahun 2010 senilai Rp5 miliar.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut Tugas Utoto, jaksa eksekutor terus mengawasi keberadaan Abdul Mun’im. Untuk mencegah terpidana kabur, jaksa eksekutor sudah menempatkan sejumlah petugas untuk mengawasi gerak-gerik dan keberadaan Abdul Mun’im.

Dipastikan saat ini Abdul Mun’im masih berada di Bojonegoro. Kejaksaan berharap terpidana tidak mencoba melarikan diri dan kooperatif dalam menjalani eksekusi.

Sebelum Abdul Mun'im, dua rekannya sudah lebih dulu masuk bui. Keduanya adalah Abdul Cholik (mantan Asisten Manajer Bidang Administrasi Persibo Bojonegoro) dan Imam Sardjono (mantan Asisten Manajer Bidang Teknik Persibo Bojonegoro).

Hanya saja kedua rekannya itu sekarang sudah bebas setelah menjalani hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara itu, Abdul Mun'im harus menjalani pidana penjara dari nol. Sebab selama proses hukum berjalan, dia belum pernah ditahan.

Sebelumnya Abdul Mun'im diganjar pidana satu tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Kemudian terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding dan hasilnya mengabulkan permohonan banding tersebut. Setelah itu, terdakwa melakukan upaya hukum kasasi yang malah diganjar 4 tahun oleh MA.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)