FPI Tulungagung Tolak Revisi Perda Miras

Selasa, 03 Juni 2014 - 22:29 WIB
FPI Tulungagung Tolak...
FPI Tulungagung Tolak Revisi Perda Miras
A A A
TULUNGAGUNG - Ormas keagamaan Front Pembela Islam (FPI) menolak wacana pencabutan peraturan daerah (perda) yang mengatur peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Tulungagung.

FPI juga siap melabrak para pihak yang berusaha melakukan revisi perda. "Sebab pencabutan maupun revisi perda terkait kepentingan bisnis para pengusaha miras," ujar Ketua FPI Tulungagung Nurcholis kepada wartawan, Selasa (3/6/2014).

Gejala menghadang efektivitas Perda No 4 Tahun 2011 tentang izin peredaran minuman beralkohol di wilayah Tulungagung terasa sejak awal. Indikasinya, sejumlah pihak menciptkan polemik perlu tidaknya keterlibatan unsur masyarakat dan ormas dalam formatur tim pengawas perda miras.

Namun ketika unsur tersebut terpenuhi, institusi bentukan Pemkab Tulungagung tersebut tidak pernah melakukan upaya apa pun. "Kami curiga ini pekerjaan pengusaha miras, pengelola kafe dan tempat hiburan malam," tuding Nurcholis.

Ketua MUI Kabupaten Tulungagung KH Agus Hadi Mahfudz yang menjadi anggota Timwas Perda Miras mengakui tidak pernah melakukan ikhtiar apa apa. Sejak dilantik pada tahun 2012, lembaga ad hoc tersebut tidak pernah memiliki program kerja.

Akibatnya, peredaran miras di Tulungagung semakin marak. Arsip RSUD dr Iskak Tulungagung menyebutkan, jumlah korban tewas akibat Over Dosis (OD) miras selama tahun 2014 berjalan mencapai 20 jiwa. Sementara, pada tahun 2013, jumlah korban tewas diperkirakan mencapai 100 jiwa.

Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Chamim Badruzzaman berpendapat, dampak miras di Tulungagung lebih berbahaya dari narkoba. "Sifat miras lebih merusak. Selain itu secara ekonomi lebih terjangkau. Pada konteks jumlah korban yang lebih banyak, miras jelas lebih berbahaya," ujarnya.

Bila kasus narkoba pemerintah membentuk lembaga BNN, pada kasus miras, kata Chamim, seyogianya perlakuan serupa juga dijalankan. "Saya pikir perlu juga adanya badan penanggulangan miras," tegasnya.

Namun terkait tudingan FPI bahwa revisi perda miras hanya untuk memuluskan kepentingan kelompok pengusaha, Chamim menolak berkomentar. "Kalau legislatif menilai revisi perda miras untuk mengikuti revisi peraturan presiden (perpres) yang menjadi dasar penyusunan perda," pungkasnya.

Sementara Kabag Humas Pemkab Tulungagung Mardjadji menolak menanggapi wacana pencabutan perda miras."Biar Pak Bupati yang menjelaskanya. Sebab ini masalah sensitif," ujarnya singkat.

Seperti diketahui, sejumlah pasal Perda Miras Tulungagung dinilai menghambat ruang bisnis para produsen miras dan pengusaha hiburan malam. Untuk itu, muncul usulan perda miras direvisi.
(zik)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
8 menit yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
55 menit yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
1 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
1 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
2 jam yang lalu
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
2 jam yang lalu
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved