FPI Tulungagung Tolak Revisi Perda Miras

Selasa, 03 Juni 2014 - 22:29 WIB
FPI Tulungagung Tolak...
FPI Tulungagung Tolak Revisi Perda Miras
A A A
TULUNGAGUNG - Ormas keagamaan Front Pembela Islam (FPI) menolak wacana pencabutan peraturan daerah (perda) yang mengatur peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Tulungagung.

FPI juga siap melabrak para pihak yang berusaha melakukan revisi perda. "Sebab pencabutan maupun revisi perda terkait kepentingan bisnis para pengusaha miras," ujar Ketua FPI Tulungagung Nurcholis kepada wartawan, Selasa (3/6/2014).

Gejala menghadang efektivitas Perda No 4 Tahun 2011 tentang izin peredaran minuman beralkohol di wilayah Tulungagung terasa sejak awal. Indikasinya, sejumlah pihak menciptkan polemik perlu tidaknya keterlibatan unsur masyarakat dan ormas dalam formatur tim pengawas perda miras.

Namun ketika unsur tersebut terpenuhi, institusi bentukan Pemkab Tulungagung tersebut tidak pernah melakukan upaya apa pun. "Kami curiga ini pekerjaan pengusaha miras, pengelola kafe dan tempat hiburan malam," tuding Nurcholis.

Ketua MUI Kabupaten Tulungagung KH Agus Hadi Mahfudz yang menjadi anggota Timwas Perda Miras mengakui tidak pernah melakukan ikhtiar apa apa. Sejak dilantik pada tahun 2012, lembaga ad hoc tersebut tidak pernah memiliki program kerja.

Akibatnya, peredaran miras di Tulungagung semakin marak. Arsip RSUD dr Iskak Tulungagung menyebutkan, jumlah korban tewas akibat Over Dosis (OD) miras selama tahun 2014 berjalan mencapai 20 jiwa. Sementara, pada tahun 2013, jumlah korban tewas diperkirakan mencapai 100 jiwa.

Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Chamim Badruzzaman berpendapat, dampak miras di Tulungagung lebih berbahaya dari narkoba. "Sifat miras lebih merusak. Selain itu secara ekonomi lebih terjangkau. Pada konteks jumlah korban yang lebih banyak, miras jelas lebih berbahaya," ujarnya.

Bila kasus narkoba pemerintah membentuk lembaga BNN, pada kasus miras, kata Chamim, seyogianya perlakuan serupa juga dijalankan. "Saya pikir perlu juga adanya badan penanggulangan miras," tegasnya.

Namun terkait tudingan FPI bahwa revisi perda miras hanya untuk memuluskan kepentingan kelompok pengusaha, Chamim menolak berkomentar. "Kalau legislatif menilai revisi perda miras untuk mengikuti revisi peraturan presiden (perpres) yang menjadi dasar penyusunan perda," pungkasnya.

Sementara Kabag Humas Pemkab Tulungagung Mardjadji menolak menanggapi wacana pencabutan perda miras."Biar Pak Bupati yang menjelaskanya. Sebab ini masalah sensitif," ujarnya singkat.

Seperti diketahui, sejumlah pasal Perda Miras Tulungagung dinilai menghambat ruang bisnis para produsen miras dan pengusaha hiburan malam. Untuk itu, muncul usulan perda miras direvisi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)