Terkait KBS, Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

Kamis, 29 Mei 2014 - 18:01 WIB
Terkait KBS, Wali Kota...
Terkait KBS, Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jatim oleh Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Syah atas dugaan pencemaran nama baik.

Saat melapor, Rahmat Syah diwakili otiga Kuasa Hukum PKBSI. Mereka adalah Poltak Hutadjulu, Razman Arif Nasution dan Fajar Marpaung.

Razman Arif, salah satu Kuasa Hukum mengatakan, selain Wali Kota Surabaya ada lagi atas nama Singky Soewadji, pengamat satwa sebagai terlapor. "Yang kami laporkan ada dua orang, yakni Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dan Singky Suwadji yang mengaku sebagai pengamat satwa," kata Razman Arif di Mapolda Jatim, Kamis (29/5/2014).

Ia menjelaskan, pelaporan ini terkait pernyataan Wali Kota Surabaya ke sejumlah Media pada 6 Maret dan 15 April lalu. Pernyataanya adalah soolah-olah Kebun Binatang Surabaya (KBS) akan dipindahkan oleh PKBSI. Padahal, lanjut Razman, sesuai dengan undang-undang kebun bintang tidak boleh dipindahkan karena di bawah kewenangan negara.

Kemudian pernyataan Risma yang menuding telah ada transaksional dalam pertukaran satwa di KBS. Bahkan, atas kasus ini juga telah dilaporkan ke KPK. "Padahal pertukaran satwa itu sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar undang-undang," jelasnya.

Untuk Singky Suwadji dia dilaporkan karena membuat pernyataan yang merugikan. Di antara pernyataan itu, Singky menyatakan orang-orang yang mengelola KBS harus dikerangkeng seperti orang utan.

"Ini kan jelas merugikan klien kami. Dia juga diragukan statusnya sebagai pengamat satwa. Setahu kami, dia juga tidak mengantongi sertifikat (sebagai pengamat satwa)," pungkasnya.

Para terlapor dijerat dengan pasal 310 Jo 310 KUHP, Pasal 27 jo Pasal 28 tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan UU 11/2008 tentang ITE.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)