Anggota DPRD Surabaya Dukung Parkir Elektronik
A
A
A
SURABAYA - Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana mengapresiasi rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengembangkan electronic parking guna menghindari kecurangan juru parkir (jukir).
"Tapi yang harus diperhatikan, dishub harus bisa menghindari karcis palsu. Semua tahu di Surabaya itu apa saja bisa dipalsu," jelasnya, Rabu (28/5/2014).
Masalah parkir ini, kata Agustin, harus menjadi perhatian serius dari dishub. Sebab, jumlah kendaraan tiap tahun terus bertambah. Bertambahnya kendaraan ini tentu akan memunculkan titik-titik lahan parkir baru. Jika tidak diatur mulai dari sekarang, jalan-jalan di Surabaya akan berubah menjadi lahan parkir.
Menurutnya, kendaraan tidak lagi parkir di tempat yang sudah tersedia, tapi sudah menggunakan badan jalan. Ini tentu menyalahi aturan. Menjamurnya parkir liar ini karena tidak adanya penindakan dari instansi terkait. "Kalau ini dibiarkan, maka hak pengguna jalan menjadi terabaikan karena jalan yang seharusnya untuk lalu lintas kendaraan, dijadikan lahan parkir," tandas politisi PDIP ini.
Diberitakan sebelumnya, Dishub Kota Surabaya berencana mengembangkan electronic parking guna menghindari kecurangan jukir. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan tegas menyebutkan, tarif parkir, khususnya sepeda motor sebesar Rp500. Namun, praktik di lapangan tarifnya menjadi Rp1.000 hingga Rp2.000.
"Tapi yang harus diperhatikan, dishub harus bisa menghindari karcis palsu. Semua tahu di Surabaya itu apa saja bisa dipalsu," jelasnya, Rabu (28/5/2014).
Masalah parkir ini, kata Agustin, harus menjadi perhatian serius dari dishub. Sebab, jumlah kendaraan tiap tahun terus bertambah. Bertambahnya kendaraan ini tentu akan memunculkan titik-titik lahan parkir baru. Jika tidak diatur mulai dari sekarang, jalan-jalan di Surabaya akan berubah menjadi lahan parkir.
Menurutnya, kendaraan tidak lagi parkir di tempat yang sudah tersedia, tapi sudah menggunakan badan jalan. Ini tentu menyalahi aturan. Menjamurnya parkir liar ini karena tidak adanya penindakan dari instansi terkait. "Kalau ini dibiarkan, maka hak pengguna jalan menjadi terabaikan karena jalan yang seharusnya untuk lalu lintas kendaraan, dijadikan lahan parkir," tandas politisi PDIP ini.
Diberitakan sebelumnya, Dishub Kota Surabaya berencana mengembangkan electronic parking guna menghindari kecurangan jukir. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan tegas menyebutkan, tarif parkir, khususnya sepeda motor sebesar Rp500. Namun, praktik di lapangan tarifnya menjadi Rp1.000 hingga Rp2.000.
(zik)