Jual Karyawati ke Hidung Belang, Janda 4 Anak Diciduk

Minggu, 25 Mei 2014 - 22:24 WIB
Jual Karyawati ke Hidung...
Jual Karyawati ke Hidung Belang, Janda 4 Anak Diciduk
A A A
SERANG - Mamah Rus (45) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten nekat menjual tiga karyawati sebuah perusahaan di kawasan modern Cikande Kabupaten Serang kepada lelaki hidung belang.

Namun aksi wanita paruh baya ini terhenti saat diciduk polisi ketika sedang bertransaksi di sebuah hotel yang berada di Kota Serang Banten, Minggu (25/5/2014).

Saat ditemui di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang Rus mengatakan, bahwa dirinya terpaksa menjual ketiga karyawati kepada lelaki hidung belang karena desakan biaya hidup sehari hari.

"Anak (karyawan) yang pengen sendiri mas, mamah ga pernah maksa, bilangnya sih buat biaya hidup," ujarnya, Minggu (25/5/2014).

Janda empat orang anak ini tidak mengakui kalau dia adalah pemain lama, dia mengakui kalau dirinya baru menggeluti pekerjaan sebagai penyedia wanita untuk lelaki hidung belang sejak bulan Februari. "Baru 3 bulan kerja mas, lagian juga engga tiap hari saya kerja kaya gini," katanya.

Sementara itu Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Unit Reskrim Polres Serang, Aiptu Juwandi mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Rus alias mamah Ros penyedia wanita penghibur dari hasil laporan warga yang resah akan adanya praktik prostitusi di hotel yang berada di daerah Cilame, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

"Tersangka memang sengaja menyewa kamar khusus di hotel itu, menyiapkan wanita untuk pria hidung belang. Saat penangkapan ada tiga wanita yang siap di kamar nomor 12, 13, dan 14," ungkapnya, Minggu (25/5/2014).

Walaupun tersangka mengelak kalau dirinya bukan pemain lama tambah Juwandi pihaknya tetap tidak percaya karena berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, tersangka sudah 6 tahun menggeluti bisnis esek esek.

“Sudah enam tahun di wilayah Cikande, kemudian pindah ke Kota Serang karena mungkin pelanggan banyak dari Kota Serang," timpal Juwandi di ruangannya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kami kenakan Pasal 506 dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan orang,” pungkasnya
(sms)
Berita Terkait
Masih Bertahan, Penghuni...
Masih Bertahan, Penghuni Bangunan Gang Royal Rawa Bebek Resah dan Pasrah
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Lokalisasi Gang Royal...
Lokalisasi Gang Royal Rawa Bebek telah Dibongkar, Ini Harapan Warga ke Pemprov DKI
Prostitusi Online-Lokalisasi...
Prostitusi Online-Lokalisasi Berkedok Karaoke Marak di Ketapang, Warga Resah
ABG Cantik asal Serang...
ABG Cantik asal Serang Dijual ke Pengelola Lokalisasi di Jakarta
3 Tempat Prostitusi...
3 Tempat Prostitusi di Jakarta yang Sudah Ditutup, 2 di Antaranya Disulap Jadi Bangunan Bermanfaat
Berita Terkini
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
7 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
8 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
8 jam yang lalu
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
8 jam yang lalu
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
9 jam yang lalu
Masyarakat Diimbau Jaga...
Masyarakat Diimbau Jaga Jarak Aman 3 Meter dari Jaringan dan Instalasi Listrik
10 jam yang lalu
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved