Jual Karyawati ke Hidung Belang, Janda 4 Anak Diciduk

Minggu, 25 Mei 2014 - 22:24 WIB
Jual Karyawati ke Hidung Belang, Janda 4 Anak Diciduk
Jual Karyawati ke Hidung Belang, Janda 4 Anak Diciduk
A A A
SERANG - Mamah Rus (45) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten nekat menjual tiga karyawati sebuah perusahaan di kawasan modern Cikande Kabupaten Serang kepada lelaki hidung belang.

Namun aksi wanita paruh baya ini terhenti saat diciduk polisi ketika sedang bertransaksi di sebuah hotel yang berada di Kota Serang Banten, Minggu (25/5/2014).

Saat ditemui di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang Rus mengatakan, bahwa dirinya terpaksa menjual ketiga karyawati kepada lelaki hidung belang karena desakan biaya hidup sehari hari.

"Anak (karyawan) yang pengen sendiri mas, mamah ga pernah maksa, bilangnya sih buat biaya hidup," ujarnya, Minggu (25/5/2014).

Janda empat orang anak ini tidak mengakui kalau dia adalah pemain lama, dia mengakui kalau dirinya baru menggeluti pekerjaan sebagai penyedia wanita untuk lelaki hidung belang sejak bulan Februari. "Baru 3 bulan kerja mas, lagian juga engga tiap hari saya kerja kaya gini," katanya.

Sementara itu Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Unit Reskrim Polres Serang, Aiptu Juwandi mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Rus alias mamah Ros penyedia wanita penghibur dari hasil laporan warga yang resah akan adanya praktik prostitusi di hotel yang berada di daerah Cilame, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

"Tersangka memang sengaja menyewa kamar khusus di hotel itu, menyiapkan wanita untuk pria hidung belang. Saat penangkapan ada tiga wanita yang siap di kamar nomor 12, 13, dan 14," ungkapnya, Minggu (25/5/2014).

Walaupun tersangka mengelak kalau dirinya bukan pemain lama tambah Juwandi pihaknya tetap tidak percaya karena berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, tersangka sudah 6 tahun menggeluti bisnis esek esek.

“Sudah enam tahun di wilayah Cikande, kemudian pindah ke Kota Serang karena mungkin pelanggan banyak dari Kota Serang," timpal Juwandi di ruangannya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kami kenakan Pasal 506 dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan orang,” pungkasnya
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6771 seconds (0.1#10.140)
pixels