2 Kali Tiduri Anak Tiri, Kusno Ditangkap Polisi
Sabtu, 24 Mei 2014 - 15:47 WIB
2 Kali Tiduri Anak Tiri, Kusno Ditangkap Polisi
A
A
A
SERANG - Pelaku pemerkosaan anak tiri Kusno (27) di Kampung Lialang Cilik, Desa Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, ditangkap polisi dari Polres Serang.
Kepada polisi, pria sehari-hari bekerja sebagai buruh proyek ini mengelak dan tidak mengtahui apa yang dilaporkan mantan istri, serta mantan anak tirinya itu.
"Enggak lah, mungkin mantan istri saya punya dendam sama saya," ujar Kusno, ketika ditemui di ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang, Sabtu (24/5/2014).
Menanggapi keterangan pelaku, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Unit Reskrim Polres Serang Aiptu Juwandi tidak langsung percaya. Sebab, bukti dari penyidik sudah cukup untuk menjerat tersangka.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan anak tiri itu terjadi setelah pelaku menikahi Juw (52), pada 2005 silam. Juw adalah janda beranak satu. Namun, usia perkawinannya hanya bertahan enam tahun.
Pelaku diceraikan Juw, pada 2011, karena ketahuan memiliki hubungan dengan perempuan idaman lain. Bahkan, hubungan itu mengakibatkan selingkuhannya hamil. Pada periode enam tahun itulah, aksi bejad pelaku terbongkar.
Pelaku diketahui dua kali menyetubuhi korban sewaktu masih tinggal bersama di sebuah kontrakan, di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Saat itu, korban masih duduk di bangku Kelas 6 SD.
Kepada polisi, pria sehari-hari bekerja sebagai buruh proyek ini mengelak dan tidak mengtahui apa yang dilaporkan mantan istri, serta mantan anak tirinya itu.
"Enggak lah, mungkin mantan istri saya punya dendam sama saya," ujar Kusno, ketika ditemui di ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang, Sabtu (24/5/2014).
Menanggapi keterangan pelaku, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Unit Reskrim Polres Serang Aiptu Juwandi tidak langsung percaya. Sebab, bukti dari penyidik sudah cukup untuk menjerat tersangka.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan anak tiri itu terjadi setelah pelaku menikahi Juw (52), pada 2005 silam. Juw adalah janda beranak satu. Namun, usia perkawinannya hanya bertahan enam tahun.
Pelaku diceraikan Juw, pada 2011, karena ketahuan memiliki hubungan dengan perempuan idaman lain. Bahkan, hubungan itu mengakibatkan selingkuhannya hamil. Pada periode enam tahun itulah, aksi bejad pelaku terbongkar.
Pelaku diketahui dua kali menyetubuhi korban sewaktu masih tinggal bersama di sebuah kontrakan, di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Saat itu, korban masih duduk di bangku Kelas 6 SD.
(san)