Sidang Korupsi Kepala Disnaker Banten Siap Digelar

Sabtu, 24 Mei 2014 - 05:15 WIB
Sidang Korupsi Kepala...
Sidang Korupsi Kepala Disnaker Banten Siap Digelar
A A A
SERANG - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Erik Syehabudin akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.

Erik terseret kasus korupsi saat masih menjabat sebagai Sekretaris KPU Banten. Selain berkas Erik, kejaksaan juga melimpahkan dua berkas tersangka lainnya, yakni Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Umum, dan Logistik Sekretariat KPU Banten Dede Iwan Kurniawan, dan Direktur CV RGM N Nasution, selaku penyedia barang.

Pelimpahan berkas diterima Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Serang. Selain melimpahkan berkas, pihak kejaksaan juga melimpahkan sejumlah barang bukti, yaitu dua boks besar dokumen proyek dan uang senilai Rp1,4 miliar lebih.

"Ada barang bukti berupa uang, nilainya sekitar Rp1,4 miliar. Tapi tidak tunai, karena jumlah sebesar itu, maka disimpan dalam rekening kejaksaan, seperti safe deposit box," kata Panmud Tipikor Serang Anton Praharta, ditemui di kantornya, Jumat (23/5/2014).

Uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari sejumlah tersangka maupun saat penyidikan di Kejati Banten. Dari terdakwa Erik sendiri, disita uang senilai Rp200 juta.

Anton mengatakan, saat ini ketiga berkas tersangka sedang dipelajari oleh Ketua PN Serang untuk kemudian ditunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

"Sudah disampaikan ke Pak Ketua (Budi Susanto). Nanti akan ditunjuk siapa majelisnya, baru ditentukan jadwal sidang perdananya," ungkap Anton.

Seperti diketahui, kasus korupsi yang menyeret mantan Kadisnakertrans Erik Syiabudin bermula saat Kejati Banten mengusut kasus penyelewengan dana hibah KPU Banten Rp132,5 miliar dari Pemprov Banten untuk Pilgub Banten tahun 2011.

Diduga, penyelewengan terjadi pada beberapa proyek pengadaan untuk kegiatan Pilgub Banten 2011, di antaranya pengadaan tinta khusus, pengadaan jasa pencetakan formulir model C6 KWK, dan kegiatan launching pilgub.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9006 seconds (0.1#10.140)