Polda Jabar Ungkap 2 Kasus Penyalahgunaan BBM

Jum'at, 23 Mei 2014 - 17:13 WIB
Polda Jabar Ungkap 2...
Polda Jabar Ungkap 2 Kasus Penyalahgunaan BBM
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di dua daerah berbeda.

Yang pertama terjadi di Kampung Cilitung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 16 Mei lalu. "Ada satu tersangka dengan inisial AE. Ada juga satu saksi yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (23/5/2014).

Untuk barang bukti, satu ton BBM jenis solar disita. Polisi juga menyita truk, selang, serta buku catatan pendistribusian BBM. "Modusnya itu tersangka membeli BBM bersubsidi di SPBU kawasan Citatah dan Rajamandala menggunakan jeriken, diangkut oleh ojek, kemudian dikumpulkan di TKP," jelasnya.

Setelah terkumpul, tersangka menggunakan BBM itu untuk bahan bakar backhoe di pertambangan pasir miliknya.

Untuk kasus kedua, polisi menangkap AS, IJ, dan CS di Kampung Pasirparos, Baleendah, Kabupaten Bandung, belum lama ini. Modus tersangka adalah membeli solar di salah satu SPBU di kawasan Banjaran menggunakan tiga unit kendaraan. Di dalam kendaraan itu, sudah terdapat tiga drum plastik. Masing-masing kendaraan itu mampu menampung solar hingga 1.000 liter.

Agar bisa mendapatkan BBM dalam jumlah banyak, tersangka menggunakan rekomendasi dari pihak desa dan kecamatan. Rekomendasi itu adalah BBM yang dibeli akan dijual kembali secara eceran. "Tapi kenyataannya BBM yang dibeli itu dibawa ke pangkalan dan dijual untuk industri," ucap Martinus.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita ribuan liter solar, kendaraan, hingga mesin pompa. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 53 juncto pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas. "Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar," tandas Martinus.
(zik)
Berita Terkait
Gudang Penimbunan BBM...
Gudang Penimbunan BBM di Pringsewu Digerebek, Seminggu Untung Rp7 Juta
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi, 800 Liter Pertalite Disita
Polda Jabar Bongkar...
Polda Jabar Bongkar Penimbunan Ribuan Liter BBM dan LPG Bersubsidi
Berantas Oknum Penimbun...
Berantas Oknum Penimbun BBM Subsidi, Pertamina Minta Warga Melapor Jika Ada Pelanggaran
Selewengkan Solar Bersubsidi,...
Selewengkan Solar Bersubsidi, 2 Warga Cingambul Majalengka Diringkus Polisi
BBM Langka Sepekan Terakhir,...
BBM Langka Sepekan Terakhir, Polres Bangka Barat Tegaskan Penimbun Bakal Disanksi
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
21 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
37 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved