Kepala ESDM Sinjai Tersangka Korupsi PLTS

Jum'at, 23 Mei 2014 - 15:56 WIB
Kepala ESDM Sinjai Tersangka Korupsi PLTS
Kepala ESDM Sinjai Tersangka Korupsi PLTS
A A A
SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan dua orang tersangka Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Kodingareng dan Batanglampe, Kecamatan Pulau Sembilan, tahun anggaran 2013 senilai Rp2,744 miliar.

Kedua orang tersebut adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Kabupaten Sinjai Andi Mulawangsa, dan Direktur PT Panrita Elektrikal Ambo Upe.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Kabupaten Sinjai Andi Mulawangsa, saat dihubungi mengaku kaget terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Sinjai.

Menurutnya, apa yang disangkakan kepadanya tidak berdasar. Dia merasa selama ini justru sangat berhati-hati dalam mengawal proyek tersebut. Sejak akhir Februari kemarin, realisasi fisik telah rampung.

“240 titik di dua pulau (Batanglampe dan Kodingareng) sudah teraliri listrik," ujar Andi Mulawangsa, saat dihubungi wartawan, di Sinjai, Jumat (23/5/2014).

Menurutnya, selain memasang Kwh di 240 titik, realisasi proyek itu juga meliputi pengadaan modul 80 buah, baterai 80 buah, inferter dua buah, dan beberapa perangkat lainnya.

Namun dia mengakui terdapat beberapa item pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal. Hal inilah yang menjadi cacatan inspektorat dan sudah ditindaklanjuti, serta disampaikan kepada rekanan.

"Makanya, sampai saat ini sebagian dana tidak dibayarkan kepada rekanan dan telah dikembalikan ke kas negara. Itulah risiko jabatan. Saya sudah berusaha untuk mengawal dengan baik proyek dengan selalu berkoordinasi ke Inspektorat Kabupaten tapi tak tahunya ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.

Terpisah, Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejari Sinjai Irwan mengatakan, penetapan tersangka keduanya, karena diduga bekerjasama dan mengetahui, bahkan dengan sengaja melakukan penyelewengan dana pengadaan material dan alat-alat proyek.

Dalam kasus ini, kejaksaan menduga bahwa proyek itu dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak, hingga mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. “Iya benar, untuk sementara ini baru ada dua orang yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Irwan.

Pihak kejaksaan, lanjutnya masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi yang terkait dengan proyek pembangunan PLTS di Pulau Sembilan.

”Insya Allah pekan depan akan ada lagi yang dipanggil. Inikan masih sementara, dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru,” ungkap Irwan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5066 seconds (0.1#10.140)