Kepala ESDM Sinjai Tersangka Korupsi PLTS

Jum'at, 23 Mei 2014 - 15:56 WIB
Kepala ESDM Sinjai Tersangka...
Kepala ESDM Sinjai Tersangka Korupsi PLTS
A A A
SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan dua orang tersangka Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Kodingareng dan Batanglampe, Kecamatan Pulau Sembilan, tahun anggaran 2013 senilai Rp2,744 miliar.

Kedua orang tersebut adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Kabupaten Sinjai Andi Mulawangsa, dan Direktur PT Panrita Elektrikal Ambo Upe.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Kabupaten Sinjai Andi Mulawangsa, saat dihubungi mengaku kaget terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Sinjai.

Menurutnya, apa yang disangkakan kepadanya tidak berdasar. Dia merasa selama ini justru sangat berhati-hati dalam mengawal proyek tersebut. Sejak akhir Februari kemarin, realisasi fisik telah rampung.

“240 titik di dua pulau (Batanglampe dan Kodingareng) sudah teraliri listrik," ujar Andi Mulawangsa, saat dihubungi wartawan, di Sinjai, Jumat (23/5/2014).

Menurutnya, selain memasang Kwh di 240 titik, realisasi proyek itu juga meliputi pengadaan modul 80 buah, baterai 80 buah, inferter dua buah, dan beberapa perangkat lainnya.

Namun dia mengakui terdapat beberapa item pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal. Hal inilah yang menjadi cacatan inspektorat dan sudah ditindaklanjuti, serta disampaikan kepada rekanan.

"Makanya, sampai saat ini sebagian dana tidak dibayarkan kepada rekanan dan telah dikembalikan ke kas negara. Itulah risiko jabatan. Saya sudah berusaha untuk mengawal dengan baik proyek dengan selalu berkoordinasi ke Inspektorat Kabupaten tapi tak tahunya ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.

Terpisah, Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejari Sinjai Irwan mengatakan, penetapan tersangka keduanya, karena diduga bekerjasama dan mengetahui, bahkan dengan sengaja melakukan penyelewengan dana pengadaan material dan alat-alat proyek.

Dalam kasus ini, kejaksaan menduga bahwa proyek itu dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak, hingga mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. “Iya benar, untuk sementara ini baru ada dua orang yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Irwan.

Pihak kejaksaan, lanjutnya masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi yang terkait dengan proyek pembangunan PLTS di Pulau Sembilan.

”Insya Allah pekan depan akan ada lagi yang dipanggil. Inikan masih sementara, dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru,” ungkap Irwan.
(san)
Berita Terkait
Eks Pejabat PDAM Sinjai...
Eks Pejabat PDAM Sinjai Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jaringan Pipa
Kejari Bidik Tersangka...
Kejari Bidik Tersangka Dugaan Korupsi di SMKN 1 Sinjai
Kejari Sinjai Tahan...
Kejari Sinjai Tahan Eks Direktur PDAM Terkait Korupsi Proyek Jaringan Pipa
Kejari-Pemkab Sinjai...
Kejari-Pemkab Sinjai Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN
8 Fraksi DPRD Sinjai...
8 Fraksi DPRD Sinjai Mosi Nyatakan Tidak Percaya Terhadap Ketua DPRD
Aplikasi Telekonsultasi...
Aplikasi Telekonsultasi TabeDoc Optimalkan Pelayanan Kesehatan di Sinjai
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
1 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
2 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
3 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
3 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
5 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
13 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved