Imigrasi Malang Tangkap 2 Warga Negara Tiongkok
A
A
A
MALANG - Dua Warga Negara Tiongkok, Liu Zhangping dan Zhang Chisheng, ditangkap petugas Imigrasi Malang karena tak memiliki Kartu izin tinggal terbatas (Kitas) selama menjalankan bisnisnya di kawasan Prigen, Pasuruan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Malang, Romi Yudianto, mengatakan, Liu Zhangping keluar masuk Indonesia sejak Maret. Pada 24 April 2014 keluar dan 4 Mei masuk lagi melalui Bandara Juanda.
Sedangkan Zhang Chisheng sudah keluar masuk Indonesia pada 2013. Pada 26 Maret 2014 masuk ke Indonesia tapi keluar lagi pada 24 April. "Tanggal 28 April masuk lagi melalui Juanda," kata Romi, Jumat (23/5/2014).
Menurutnya, dua warga negara Tiongkok ini melakukan aktivitas bisnis mencari kayu sonokeling untuk dibawa ke negaranya. Mereka mencari dan menyurvei kayu di kawasan Prigen, Pasuruan. Pihaknya kemudian menelusuri keberadaan dua orang ini dan berhasil mengamankan mereka karena tidak memiliki kitas.
"Mereka akan kita deportasi karena melanggar UU 6/2011 Pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal," kata Romi.
Sebelumnya, pada awal Mei 2014, Kantor Imigrasi Klas I Malang juga mengamankan enam imigran yang saat ini sudah diamankan di rumah detensi imigrasi di Bangil, Pasuruan. Pada akhir bulan ini mereka rencananya akan dipindah ke rudenim di Kupang karena overload.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Malang, Romi Yudianto, mengatakan, Liu Zhangping keluar masuk Indonesia sejak Maret. Pada 24 April 2014 keluar dan 4 Mei masuk lagi melalui Bandara Juanda.
Sedangkan Zhang Chisheng sudah keluar masuk Indonesia pada 2013. Pada 26 Maret 2014 masuk ke Indonesia tapi keluar lagi pada 24 April. "Tanggal 28 April masuk lagi melalui Juanda," kata Romi, Jumat (23/5/2014).
Menurutnya, dua warga negara Tiongkok ini melakukan aktivitas bisnis mencari kayu sonokeling untuk dibawa ke negaranya. Mereka mencari dan menyurvei kayu di kawasan Prigen, Pasuruan. Pihaknya kemudian menelusuri keberadaan dua orang ini dan berhasil mengamankan mereka karena tidak memiliki kitas.
"Mereka akan kita deportasi karena melanggar UU 6/2011 Pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal," kata Romi.
Sebelumnya, pada awal Mei 2014, Kantor Imigrasi Klas I Malang juga mengamankan enam imigran yang saat ini sudah diamankan di rumah detensi imigrasi di Bangil, Pasuruan. Pada akhir bulan ini mereka rencananya akan dipindah ke rudenim di Kupang karena overload.
(zik)