Menolak Ditangkap Jaksa, Pensiunan TNI Ngamuk

Kamis, 22 Mei 2014 - 22:28 WIB
Menolak Ditangkap Jaksa,...
Menolak Ditangkap Jaksa, Pensiunan TNI Ngamuk
A A A
NGANJUK - Menolak dieksekusi untuk dijebloskan ke dalam penjara, Sukarto (57) seorang pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur mengamuk.

Pria ini berusaha melawan petugas dari Kejaksaan Negeri Gresik yang akan mengeksekusinya.

Dengan menggunakan senapan angin dan senjata tajam Sukarto berusaha melawan petugas Kejaksaan Negeri Gresik yang datang ke rumahnya di Kelurahan Bogo, Kecamatan Kota Nganjuk, Jawa Timur, Kamis siang (22/5/2014).

Pria yang sebelumnya berdinas di Kodim 0810/Nganjuk ini menantang petugas yang akan menangkapnya untuk berduel.

Meski petugas dari Kejaksaan Negeri Gresik dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap bersama putranya pria ini tidak menunjukan rasa takut sedikitpun dan mengancam akan menyerang siapapun yang berani mendekat atau masuk ke dalam rumahnya.

Meski petugas dari Polres Nganjuk sudah berusaha membantu dan membujuknya, namun pria ini tetap tidak mau menyerahkan diri dan menolak dieksekusi.

Kepada petugas kejaksaan dan polisi yang hendak menangkapnya, Sukarto merasa diperlakukan tidak adil oleh pengadilan maupun Mahkamah Agung.

Menurutnya, kasus ini bermula dari adanya sengketa tanah seluas 800 meter persegi di Kawasan Kota Gresik antara dirinya dengan Nur Salim yang masih kerabatnya sendiri.

Sukarto menjelaskan, tanah tersebut adalah milik orang tuanya dan dia merupakan ahli warisnya yang sah.

Namun saat ia sedang bersih-bersih dan hendak membangun kandang ayam diatas tanah yang dipersengketakan itu tiba-tiba didatangi dan dihentikan polisi dengan alasan tanah tersebut adalah milik Nur Salim.

Padahal setelah dicek di kantor desa tidak ada bukti-bukti yang menunjukan tanah tersebut adalah milik Nur Salim.

Tak berhenti sampai disitu, Sukarto kemudian dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana perusakan di lahan sengketa sehingga setelah bergulir di Pengadilan Negeri Gresik Sukarto dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

Meski proses hukumnya sudah bergulir sampai ke tingkat MA, Sukarto tetap menolak tuduhan melakukan perusakan karena tanah tersebut adalah miliknya sendiri dan dia ingin agar proses peradilan diulang.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Gresik tetap berusaha mengeksekusi Sukarto karena sudah menjadi tugas mereka setelah putusan dari Mahkamah Agung turun terkait sengeta lahan yang dimaksud.

Pihak kejaksaan mempersilahkan Sukarto memprosesnya sendiri ke pengadilan.
Karena terus melawan dan menolak ditangkap pihak kejaksaan akhirnya menunda proses eksekusi dan meninggalkan lokasi.
(sms)
Berita Terkait
Ratusan Warga Konawe...
Ratusan Warga Konawe Bentrok di Perusahaan Tambang, 1 Terluka
Kurang Perhatian, Warga...
Kurang Perhatian, Warga Cikarang Demo PT NT Indonesia
Tidak Mau Sosialisasi...
Tidak Mau Sosialisasi dengan Warga, Dukuh Catur Surawan Dilengserkan Paksa
Diluruk Puluhan Warganya,...
Diluruk Puluhan Warganya, Kades di Gresik Ini Pilih Kabur
Viral! Warga Muratara...
Viral! Warga Muratara Nangkap Ikan di Jalan Penuh Kubangan Lumpur
Warga Perumahan Cluster...
Warga Perumahan Cluster Grand Alifia Pasang Spanduk Protes
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
4 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
5 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
6 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
6 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
6 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
6 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved