Menolak Ditangkap Jaksa, Pensiunan TNI Ngamuk

Kamis, 22 Mei 2014 - 22:28 WIB
Menolak Ditangkap Jaksa, Pensiunan TNI Ngamuk
Menolak Ditangkap Jaksa, Pensiunan TNI Ngamuk
A A A
NGANJUK - Menolak dieksekusi untuk dijebloskan ke dalam penjara, Sukarto (57) seorang pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur mengamuk.

Pria ini berusaha melawan petugas dari Kejaksaan Negeri Gresik yang akan mengeksekusinya.

Dengan menggunakan senapan angin dan senjata tajam Sukarto berusaha melawan petugas Kejaksaan Negeri Gresik yang datang ke rumahnya di Kelurahan Bogo, Kecamatan Kota Nganjuk, Jawa Timur, Kamis siang (22/5/2014).

Pria yang sebelumnya berdinas di Kodim 0810/Nganjuk ini menantang petugas yang akan menangkapnya untuk berduel.

Meski petugas dari Kejaksaan Negeri Gresik dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap bersama putranya pria ini tidak menunjukan rasa takut sedikitpun dan mengancam akan menyerang siapapun yang berani mendekat atau masuk ke dalam rumahnya.

Meski petugas dari Polres Nganjuk sudah berusaha membantu dan membujuknya, namun pria ini tetap tidak mau menyerahkan diri dan menolak dieksekusi.

Kepada petugas kejaksaan dan polisi yang hendak menangkapnya, Sukarto merasa diperlakukan tidak adil oleh pengadilan maupun Mahkamah Agung.

Menurutnya, kasus ini bermula dari adanya sengketa tanah seluas 800 meter persegi di Kawasan Kota Gresik antara dirinya dengan Nur Salim yang masih kerabatnya sendiri.

Sukarto menjelaskan, tanah tersebut adalah milik orang tuanya dan dia merupakan ahli warisnya yang sah.

Namun saat ia sedang bersih-bersih dan hendak membangun kandang ayam diatas tanah yang dipersengketakan itu tiba-tiba didatangi dan dihentikan polisi dengan alasan tanah tersebut adalah milik Nur Salim.

Padahal setelah dicek di kantor desa tidak ada bukti-bukti yang menunjukan tanah tersebut adalah milik Nur Salim.

Tak berhenti sampai disitu, Sukarto kemudian dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana perusakan di lahan sengketa sehingga setelah bergulir di Pengadilan Negeri Gresik Sukarto dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

Meski proses hukumnya sudah bergulir sampai ke tingkat MA, Sukarto tetap menolak tuduhan melakukan perusakan karena tanah tersebut adalah miliknya sendiri dan dia ingin agar proses peradilan diulang.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Gresik tetap berusaha mengeksekusi Sukarto karena sudah menjadi tugas mereka setelah putusan dari Mahkamah Agung turun terkait sengeta lahan yang dimaksud.

Pihak kejaksaan mempersilahkan Sukarto memprosesnya sendiri ke pengadilan.
Karena terus melawan dan menolak ditangkap pihak kejaksaan akhirnya menunda proses eksekusi dan meninggalkan lokasi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6731 seconds (0.1#10.140)