126 Bidang Tanah Milik Pemprov Banten Tak Bersertifikat

Kamis, 22 Mei 2014 - 21:57 WIB
126 Bidang Tanah Milik Pemprov Banten Tak Bersertifikat
126 Bidang Tanah Milik Pemprov Banten Tak Bersertifikat
A A A
SERANG - Sebanyak 126 bidang tanah senilai Rp673,779 miliar dengan seluas 58.883.341.511,25 meter persegi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dibeli dari Anggaran Pembelian dan Belanja Daerah (APBD) belum memiliki sertifikat.

Menurut Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Provinsi Banten Wira Hadikusuma, walaupun belum mempunyai sertifikat, lahan yang tersebar di Banten sudah mempunyai surat dari pemilik lahan sebelumnya.

"Lahan-lahan milik Pemprov Banten itu belum memiliki sertifikat, namun kami sudah memiliki hak kepemilikian lahan dari pemilik awal sejenis Akta Jual Beli (AJB)," katanya, kepada wartawan di Pendopo Gubernur Lama, Jalan Brigjen, KH Sjamun No.5, Kota Serang, Kamis (22/5/2014).

Dia menambahkan, aset tetap milik Provinsi Banten yang dibeli dari APBD dan telah bersertifikat sebanyak 25 bidang, dengan nilai Rp75,557 miliar, seluas 555.305 meter persegi.

"Tahun ini kami berencana untuk melakukan kesepahaman atau MoU terkait sertifikat aset atau lahan BPN. Kami masih menunggu, tetapi BPN secara lisan sudah siap, tinggal diinformalkan," terang Wira, didampingi Kabiro Humas dan Protokoler Siti Maani Nina.

Walaupun adanya kesiapan dari BPN, pihaknya belum bisa menargetkan berapa banyak luas bidang tanah yang akan disertifikasi tahun ini.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8350 seconds (0.1#10.140)
pixels