Hakim Perintahkan Bupati Blitar Bersaksi di Pengadilan Tipikor
A
A
A
Bupati Blitar Herry Noegroho diminta menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus korupsi ruislag tanah perumahan senilai Rp1,3 miliar di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah melayangkan surat panggilan yang kedua.
Hal itu setelah orang nomor satu di Kabupaten Blitar tersebut mangkir dari panggilan pertama sebagai saksi.
"Hakim Tipikor memerintahkan seperti itu. Yakni memeriksa Bupati sebagai saksi. Dan sidang agenda pemeriksaan saksi akan digelar Jumat 23 Mei 2014 ini, " ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar Ansori, Kamis (22/5/2014).
Di dalam penyidikan kasus, kejaksaan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni mantan Kepala Kantor Aset Pemkab Blitar Agus Budi Handoko dan Direktur PT Bina Puri Permai Mustafa Abu Bakar selaku pengembang perumahan.
Agus dianggap bertanggung jawab atas lepasnya aset pemkab seluas 2,8 hektare.
Lahan bekas kantong lahar Gunung Kelud tersebut ditukar untuk disulap menjadi perumahan pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Persoalan muncul setelah proses pelepasan yang berlangsung pada tahun 2007 itu tidak melalui rapat resmi paripurna DPRD.
Legitimasi hukum yang dikeluarkan Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Taufik bersifat individual dan golongan.
Bukti adanya penyelewengan semakin kuat ketika hasil audit BPK tahun 2011 menyebutkan hasil ruislag sebesar Rp 1,3 miliar tidak disetor ke kas daerah.
Rekomendasi BPK untuk mengembalikan ke kas daerah tidak dihiraukan. Eksekutif hanya mengembalikan Rp500 juta.
Agus dijebloskan ke dalam Lapas Klas II B Blitar. Saat ini perkaranya telah memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor.
Sementara Mustafa Abu Bakar meninggal dunia sebelum dimintai pertanggungjawaban.
"Dalam kasus ini saksi yang dihadirkan dari kalangan eksekutif dan legislatif. Saya lupa jumlah keseluruhanya, " terang Ansori.
Menurut Ansori, kehadiran Bupati Blitar Herry Noegroho di Pengadilan Tipikor sebagai saksi yang terakhir.
Sementara sesuai mekanisme yuridis yang berlaku. Bila dua kali pemanggilan tidak hadir di persidangan, yang bersangkutan, yakni dalam hal ini Bupati Herry, bisa dijemput paksa.
"Kehadiran bupati sebagai saksi yang terakhir. Sebelumnya tidak datang karena ada acara dinas luar kota di Ngawi. Normatifnya, kalau dua kali mangkir memang dijemput paksa. Namun kita tidak mau berandai andai, " pungkas Ansori yang juga sebagai JPU.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah melayangkan surat panggilan yang kedua.
Hal itu setelah orang nomor satu di Kabupaten Blitar tersebut mangkir dari panggilan pertama sebagai saksi.
"Hakim Tipikor memerintahkan seperti itu. Yakni memeriksa Bupati sebagai saksi. Dan sidang agenda pemeriksaan saksi akan digelar Jumat 23 Mei 2014 ini, " ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar Ansori, Kamis (22/5/2014).
Di dalam penyidikan kasus, kejaksaan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni mantan Kepala Kantor Aset Pemkab Blitar Agus Budi Handoko dan Direktur PT Bina Puri Permai Mustafa Abu Bakar selaku pengembang perumahan.
Agus dianggap bertanggung jawab atas lepasnya aset pemkab seluas 2,8 hektare.
Lahan bekas kantong lahar Gunung Kelud tersebut ditukar untuk disulap menjadi perumahan pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Persoalan muncul setelah proses pelepasan yang berlangsung pada tahun 2007 itu tidak melalui rapat resmi paripurna DPRD.
Legitimasi hukum yang dikeluarkan Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Taufik bersifat individual dan golongan.
Bukti adanya penyelewengan semakin kuat ketika hasil audit BPK tahun 2011 menyebutkan hasil ruislag sebesar Rp 1,3 miliar tidak disetor ke kas daerah.
Rekomendasi BPK untuk mengembalikan ke kas daerah tidak dihiraukan. Eksekutif hanya mengembalikan Rp500 juta.
Agus dijebloskan ke dalam Lapas Klas II B Blitar. Saat ini perkaranya telah memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor.
Sementara Mustafa Abu Bakar meninggal dunia sebelum dimintai pertanggungjawaban.
"Dalam kasus ini saksi yang dihadirkan dari kalangan eksekutif dan legislatif. Saya lupa jumlah keseluruhanya, " terang Ansori.
Menurut Ansori, kehadiran Bupati Blitar Herry Noegroho di Pengadilan Tipikor sebagai saksi yang terakhir.
Sementara sesuai mekanisme yuridis yang berlaku. Bila dua kali pemanggilan tidak hadir di persidangan, yang bersangkutan, yakni dalam hal ini Bupati Herry, bisa dijemput paksa.
"Kehadiran bupati sebagai saksi yang terakhir. Sebelumnya tidak datang karena ada acara dinas luar kota di Ngawi. Normatifnya, kalau dua kali mangkir memang dijemput paksa. Namun kita tidak mau berandai andai, " pungkas Ansori yang juga sebagai JPU.
(sms)