Hakim Perintahkan Bupati Blitar Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Kamis, 22 Mei 2014 - 19:02 WIB
Hakim Perintahkan Bupati...
Hakim Perintahkan Bupati Blitar Bersaksi di Pengadilan Tipikor
A A A
Bupati Blitar Herry Noegroho diminta menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus korupsi ruislag tanah perumahan senilai Rp1,3 miliar di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah melayangkan surat panggilan yang kedua.

Hal itu setelah orang nomor satu di Kabupaten Blitar tersebut mangkir dari panggilan pertama sebagai saksi.

"Hakim Tipikor memerintahkan seperti itu. Yakni memeriksa Bupati sebagai saksi. Dan sidang agenda pemeriksaan saksi akan digelar Jumat 23 Mei 2014 ini, " ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar Ansori, Kamis (22/5/2014).

Di dalam penyidikan kasus, kejaksaan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni mantan Kepala Kantor Aset Pemkab Blitar Agus Budi Handoko dan Direktur PT Bina Puri Permai Mustafa Abu Bakar selaku pengembang perumahan.

Agus dianggap bertanggung jawab atas lepasnya aset pemkab seluas 2,8 hektare.
Lahan bekas kantong lahar Gunung Kelud tersebut ditukar untuk disulap menjadi perumahan pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Persoalan muncul setelah proses pelepasan yang berlangsung pada tahun 2007 itu tidak melalui rapat resmi paripurna DPRD.

Legitimasi hukum yang dikeluarkan Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Taufik bersifat individual dan golongan.

Bukti adanya penyelewengan semakin kuat ketika hasil audit BPK tahun 2011 menyebutkan hasil ruislag sebesar Rp 1,3 miliar tidak disetor ke kas daerah.

Rekomendasi BPK untuk mengembalikan ke kas daerah tidak dihiraukan. Eksekutif hanya mengembalikan Rp500 juta.

Agus dijebloskan ke dalam Lapas Klas II B Blitar. Saat ini perkaranya telah memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor.

Sementara Mustafa Abu Bakar meninggal dunia sebelum dimintai pertanggungjawaban.
"Dalam kasus ini saksi yang dihadirkan dari kalangan eksekutif dan legislatif. Saya lupa jumlah keseluruhanya, " terang Ansori.

Menurut Ansori, kehadiran Bupati Blitar Herry Noegroho di Pengadilan Tipikor sebagai saksi yang terakhir.

Sementara sesuai mekanisme yuridis yang berlaku. Bila dua kali pemanggilan tidak hadir di persidangan, yang bersangkutan, yakni dalam hal ini Bupati Herry, bisa dijemput paksa.

"Kehadiran bupati sebagai saksi yang terakhir. Sebelumnya tidak datang karena ada acara dinas luar kota di Ngawi. Normatifnya, kalau dua kali mangkir memang dijemput paksa. Namun kita tidak mau berandai andai, " pungkas Ansori yang juga sebagai JPU.
(sms)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
2 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved