2 Tersangka Korupsi Ciujung Resmi Ditahan
A
A
A
SERANG - Pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) selaku PPK berinisial DD dan manager wilayah IV pada PT Wijaya Karya berinisial IJ ditahan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Keduanya tersangkut kasus korupsi proyek pembangunan sarana prasarana pengendali banjir Sungai Ciujung di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, senilai Rp32,39 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012.
Sebelum melakukan penahan, penyidik melakukan tes kesehatan. "Hari ini sudah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi Ciujung di Rutan Mapolda Banten," kata Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah, Rabu (21/5/2014).
Nurullah menambahkan, penahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pada hari Kamis 22 Mei 2014 besok.
Terkait dengan indikasi adanya tersangka baru, mantan Kasubdit IV Dittipiter Bareskrim Polri ini menegaskan, hingga saat ini belum ada. "Belum ada. Masih ini saja, dua tersangka," terangnya.
Untuk diketahui, sarana prasarana Ciujung merupakan proyek yang didanai APBN 2012 senilai Rp32,39 miliar. Proses penyelidikan kasus ini dilakukan setelah ada penyimpangan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan kontrak.
Penyeimpangan itu, terdapat pada waktu, sampai spesifikasi dan pembayarannya proyek yang telah 100 persen dilakukan. Namun, pekerjaan baru dilakukan sekitar 60-70 persen.
Dari perhitungan kerugian negara yang dirilis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, diketahui kerugian akibat kasus tersebut senilai Rp2,43 miliar.
Keduanya tersangkut kasus korupsi proyek pembangunan sarana prasarana pengendali banjir Sungai Ciujung di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, senilai Rp32,39 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012.
Sebelum melakukan penahan, penyidik melakukan tes kesehatan. "Hari ini sudah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi Ciujung di Rutan Mapolda Banten," kata Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah, Rabu (21/5/2014).
Nurullah menambahkan, penahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pada hari Kamis 22 Mei 2014 besok.
Terkait dengan indikasi adanya tersangka baru, mantan Kasubdit IV Dittipiter Bareskrim Polri ini menegaskan, hingga saat ini belum ada. "Belum ada. Masih ini saja, dua tersangka," terangnya.
Untuk diketahui, sarana prasarana Ciujung merupakan proyek yang didanai APBN 2012 senilai Rp32,39 miliar. Proses penyelidikan kasus ini dilakukan setelah ada penyimpangan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan kontrak.
Penyeimpangan itu, terdapat pada waktu, sampai spesifikasi dan pembayarannya proyek yang telah 100 persen dilakukan. Namun, pekerjaan baru dilakukan sekitar 60-70 persen.
Dari perhitungan kerugian negara yang dirilis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, diketahui kerugian akibat kasus tersebut senilai Rp2,43 miliar.
(san)