Mantan Ketua DPRD Wonosobo Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 20 Mei 2014 - 22:38 WIB
Mantan Ketua DPRD Wonosobo...
Mantan Ketua DPRD Wonosobo Divonis 4 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo periode 1999-2004 Idham Cholied, terdakwa kasus korupsi asuransi fiktif sebesar Rp 2,25 miliar divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (20/5/2014), Idham dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta atau empat bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp23 juta.

Jumlah ini merupakan sisa dari uang yang belum dikembalikan kepada negara, dari total kerugian negara yang dinikmati terdakwa dari hasil program asuransi kesehatan dan tali asih purna bhakti DPRD Wonosobo tahun 2004.

Ketua majelis hakim Suyadi juga mengultimatum Idham Cholied segera melunasi uang pengganti selama satu bulan setelah putusan majelis hakim memiliki kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya dilakukan penyitaan harta milik terdakwa guna dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Jika harta benda yang disita negara tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” papar Suyadi.

Putusan majelis hakim dinilai lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghukum terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp200 juta setara tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, program pemberian asuransi kesehatan tali asih yang merupakan kerja sama pihak ketiga menyalahi ketentuan karena tidak ada payung hukum yang jelas.

Meski demikian, anggaran yang tidak sah tersebut tetap diberikan berupa premi kepada 45 anggota DPRD periode 1999 2004, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp80 juta untuk setiap anggota dewan. Akibatnya, negera mengalami kerugian sebesar Rp2,25 miliar.

Menurut majelis hakim, pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak sendi-sendi perekomomian negara.

Tindakan terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Masih pikir-pikir yang mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa Idham Cholied, Heru Wismanto.

Seperti diketahui, Idham Cholied mengajukan usulan belanja sebesar Rp2,25 miliar untuk dimasukkan ke Raperda APBD Wonosobo tahun 2004.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan daerah Kabupaten Wonosobo No 12 tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, dia juga diduga menunjuk dan membuat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga (perusahaan asuransi) untuk melaksanakan program tersebut. Dana tersebut seharusnya dikembalikan kepada Kas Daerah, karena bersumber dari APBD Wonosobo.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1185 seconds (0.1#10.140)