Polisi visum tiga korban semburit di Makassar
Minggu, 11 Mei 2014 - 15:01 WIB
Polisi visum tiga korban semburit di Makassar
A
A
A
Sindonews.com - Tiga dari lima korban sodomi siswa Sekolah Dasar (SD) di Makassar, Sulawesi Selatan, divisum. Dua siswa menolak divisum lantaran pihak orangtuanya tidak mau memperpanjang masalah aib yang menimpa keluarganya.
Pejabat Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Aprianti mengatakan, proses hukum pelecehan seksual sesama jenis kelamin atau sodomi berlanjut. Ketiga orang tuakorban keberatan dan melaporkan oknum Lk (28), yang juga penjaga mesjid. Sementara, pelaku ditahan sambil menunggu bukti hasil visum dengan menerapkan pasal KHUP untuk hukumannya.
"Insya Allah, hari Senin (besok), hasil visumnya sudah dikeluarkan, nanti kita lihat perkembangannya," kata Iptu Aprianti, Minggu (11/5/2014).
Diberitakan sebelumnya, seorang penjaga masjid di Makassar, Lk, diamankan oleh polisi seusai dimassa oleh warga Kampung Rente, Kecamatan Mariso, Makassar. Pasalnya, pelaku yang sehari-hari membersihkan masjid diketahui melakukan pencabulan sesama jenis atau sodomi kepada lima anak.
Kasus pelecehan sesama jenis ini merupakan kasus pertama yang ditangani oleh Polrestabes Makassar. Adapun jumlah korban yang berhasil dibongkar adalah rekan I yang semuanya duduk di bangku SD kelas IV dan kelas V. Humas Polrestabes Makassar Kompol Mantasiah, mengatakan, diamankan di Mapolrestabes pada malam Jumat (8/5/2914), sekira pukul 20.30 WITA. Polisi baru menerima laporan secara resmi, Jumat (9/5/2014) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan orangtua korban, I, kejadiannya terjadi pada bulan April 2014. Sementara empat korban lainnya disodomi tahun 2013. Mereka masing-masing berinisial R, K, A, dan MA. "Awal mulanya, korban I menonton televisi yang memberitakan kasus sodomi yang marak ditayangkan. Dan ibunya mendengar anaknya bercerita," kata Kompol Mantasiah.
Dalam kasus langka ini, Mantasiah mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korbannya dengan uang senilai Rp10.000. Pelaku kemudian meminta agar perbuatan bejatnya tidak diberitahukan kepada orang lain.
Pejabat Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Aprianti mengatakan, proses hukum pelecehan seksual sesama jenis kelamin atau sodomi berlanjut. Ketiga orang tuakorban keberatan dan melaporkan oknum Lk (28), yang juga penjaga mesjid. Sementara, pelaku ditahan sambil menunggu bukti hasil visum dengan menerapkan pasal KHUP untuk hukumannya.
"Insya Allah, hari Senin (besok), hasil visumnya sudah dikeluarkan, nanti kita lihat perkembangannya," kata Iptu Aprianti, Minggu (11/5/2014).
Diberitakan sebelumnya, seorang penjaga masjid di Makassar, Lk, diamankan oleh polisi seusai dimassa oleh warga Kampung Rente, Kecamatan Mariso, Makassar. Pasalnya, pelaku yang sehari-hari membersihkan masjid diketahui melakukan pencabulan sesama jenis atau sodomi kepada lima anak.
Kasus pelecehan sesama jenis ini merupakan kasus pertama yang ditangani oleh Polrestabes Makassar. Adapun jumlah korban yang berhasil dibongkar adalah rekan I yang semuanya duduk di bangku SD kelas IV dan kelas V. Humas Polrestabes Makassar Kompol Mantasiah, mengatakan, diamankan di Mapolrestabes pada malam Jumat (8/5/2914), sekira pukul 20.30 WITA. Polisi baru menerima laporan secara resmi, Jumat (9/5/2014) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan orangtua korban, I, kejadiannya terjadi pada bulan April 2014. Sementara empat korban lainnya disodomi tahun 2013. Mereka masing-masing berinisial R, K, A, dan MA. "Awal mulanya, korban I menonton televisi yang memberitakan kasus sodomi yang marak ditayangkan. Dan ibunya mendengar anaknya bercerita," kata Kompol Mantasiah.
Dalam kasus langka ini, Mantasiah mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korbannya dengan uang senilai Rp10.000. Pelaku kemudian meminta agar perbuatan bejatnya tidak diberitahukan kepada orang lain.
(zik)