BPN tak patuhi putusan MA terkait sertifikat Partono Wiraputra
Jum'at, 09 Mei 2014 - 03:07 WIB
BPN tak patuhi putusan MA terkait sertifikat Partono Wiraputra
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dinilai tak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan pembatalan sertifikat hak milik (SHM) No 52, 53 Ratujaya atas nama Partono Wiraputra.
Pensiunan dokter RSCM dan staf pengajar pasca sarjana Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dr Adjit Sing Gill mengatakan, sebagai pemilik tanah yang sah dirinya sangat dirugikan dengan kinerja BPN Kota Depok yang tak mempunyai sikap tegas dan cenderung standar ganda dalam menyikapi permasalahan tanah miliknya tersebut.
Karena disatu sisi BPN mengakui putusan Kasasi MA No 3297/K/Pdt/1998 tanggal 30 Mei 2000 jo putusan Peninjauan Kembali (PK) No 35/PK/Pdt/2013 yang memutuskan kalau akta jual beli yang dilakukan Partono Wiraputra sebagai dasar hukum pembuatan sertifikat cacat hukum.
Tetapi kata dokter ahli jantung ini, disisi lain BPN Kota Depok malah menyarankan kepadanya untuk mengajukan gugatan PTUN guna membatalkan SHM No 52, 53 tersebut.
"Seharusnya BPN Kota Depok jangan bermain dua kaki dan mempunyai standar ganda sehingga merugikan seseorang yang telah terampas haknya seperti saya ini, " timpal Adjit.
Menurut Adjit, sebenarnya Kepala BPN RI telah menyurati BPN Kanwil Jawa Barat dengan No 5148/27.3/600/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang isinya memerintahkan BPN Jawa Barat untuk melakukan penelitian fisik dan yuridis mengenai permasalahan tanah ini.
"Tapi sampai sekarang ini tidak ada kelanjutannya, " tukas pria paruh baya ini.
Selain itu, kata dia, BPN Kota Depok juga tidak sama sekali memasukan bukti pengaduannya di Polres Depok tanggal 11 Desember 2013 mengenai tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin dan laporan di Polda Metro Jaya tanggal 12 November 2013 tentang menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Padahal ini dapat menjadi acuan BPN Kota Depok untuk segera mengambil langkah kongkret menyelesaikan permasalahan tanah miliknya.
Adjit menegaskan, mustinya pejabat BPN Kanwil Jabar dan BPN Kota Depok bisa merujuk pada Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No 9/1999 tentang tata cara pembatalan hak atas tanah dan Peraturan Kepala BPN No 3/2011 tentang penanganan kasus pertanahan.
Karena dalam permen dan peraturan tersebut diatur pembatalan sertifikat dapat dilakukan jika terdapat cacat hukum administrasi dan putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi BPN seharusnya segera mengambil keputusan membatalkan Sertifikat Partono Wiraputra tersebut, " tandas Adjit.
Pensiunan dokter RSCM dan staf pengajar pasca sarjana Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dr Adjit Sing Gill mengatakan, sebagai pemilik tanah yang sah dirinya sangat dirugikan dengan kinerja BPN Kota Depok yang tak mempunyai sikap tegas dan cenderung standar ganda dalam menyikapi permasalahan tanah miliknya tersebut.
Karena disatu sisi BPN mengakui putusan Kasasi MA No 3297/K/Pdt/1998 tanggal 30 Mei 2000 jo putusan Peninjauan Kembali (PK) No 35/PK/Pdt/2013 yang memutuskan kalau akta jual beli yang dilakukan Partono Wiraputra sebagai dasar hukum pembuatan sertifikat cacat hukum.
Tetapi kata dokter ahli jantung ini, disisi lain BPN Kota Depok malah menyarankan kepadanya untuk mengajukan gugatan PTUN guna membatalkan SHM No 52, 53 tersebut.
"Seharusnya BPN Kota Depok jangan bermain dua kaki dan mempunyai standar ganda sehingga merugikan seseorang yang telah terampas haknya seperti saya ini, " timpal Adjit.
Menurut Adjit, sebenarnya Kepala BPN RI telah menyurati BPN Kanwil Jawa Barat dengan No 5148/27.3/600/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang isinya memerintahkan BPN Jawa Barat untuk melakukan penelitian fisik dan yuridis mengenai permasalahan tanah ini.
"Tapi sampai sekarang ini tidak ada kelanjutannya, " tukas pria paruh baya ini.
Selain itu, kata dia, BPN Kota Depok juga tidak sama sekali memasukan bukti pengaduannya di Polres Depok tanggal 11 Desember 2013 mengenai tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin dan laporan di Polda Metro Jaya tanggal 12 November 2013 tentang menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Padahal ini dapat menjadi acuan BPN Kota Depok untuk segera mengambil langkah kongkret menyelesaikan permasalahan tanah miliknya.
Adjit menegaskan, mustinya pejabat BPN Kanwil Jabar dan BPN Kota Depok bisa merujuk pada Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No 9/1999 tentang tata cara pembatalan hak atas tanah dan Peraturan Kepala BPN No 3/2011 tentang penanganan kasus pertanahan.
Karena dalam permen dan peraturan tersebut diatur pembatalan sertifikat dapat dilakukan jika terdapat cacat hukum administrasi dan putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi BPN seharusnya segera mengambil keputusan membatalkan Sertifikat Partono Wiraputra tersebut, " tandas Adjit.
(sms)