Kakek 85 tahun rogol gadis usia 14 tahun

Rabu, 07 Mei 2014 - 16:36 WIB
Kakek 85 tahun rogol...
Kakek 85 tahun rogol gadis usia 14 tahun
A A A
Sindonews.com - Seorang kakek berusia sekira 83 tahun berinisial Ed, tega mencabuli gadis belia tetangganya sendiri yang masih duduk di Kelas VII SMP. Akibatnya, warga Kampung Kerajan, Rt03/02, Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, ini harus mendekam di penjara.

Perbuatan pelaku diketahui setelah korban mengeluh sakit pada organ vitalnya. Setelah ditanyai ibu kandungnya, gadis cantik bertubuh bongsor ini dengan polos mengaku telah dicabuli oleh Ed, kakek yang hidup sebatang kara di rumah kontrakan yang tak jauh dari rumahnya sendiri.

Ibu korban yang marah bercampur kecewa langsung mengajak warga untuk menghakimi sang kakek. Namun niat itu dibatalkan, dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Purwakarta.

Dihadapan polisi, kakek yang sudah menduda lima tahun ini mengaku tidak kuat menahan hawa nafsunya, hingga tega mencabuli korban. Usia korban yang masih 14 tahun, yang bertubuh bongsor, serta paras cantik diduga menjadi daya tarik pelaku. Pelaku membujuk korban yang masih polos dengan iming-iming uang Rp20 ribu.

"Saya dua kali melakukanya. Kita suka-sama suka kok, saya suka karena anak itu tubuhnya molek. Saya cinta sama dia. Saya bujuk dia dengan uang. Ya, setiap kali melakukan saya kasih uang Rp20 ribu," kata Ed.

Sementara itu, ibu korban yang tak terima dengan perbuatan kakek membantah pernyataan sang kakek yang menyebut anaknya menyukai kakek berusia 85 tahun itu. Menurut ibu korban, perbuatan pelaku terhadap korban, akibat paksaan.

"Bisa jadi kakek ini punya ilmu. Saya minta kakek bejat itu dihukum seberat-beratnya, karena telah merusak masa depan anak saya," pinta dia sambil menangis.

Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Ahmad Fasal Pasaribu mengaku akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Sekarang pelaku kami tahan. Pelaku terbukti telah melanggar UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Faisal.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0722 seconds (0.1#10.140)