Pengadilan Negeri Simalungun bebaskan 12 tersangka perambah hutan

Kamis, 24 April 2014 - 15:45 WIB
Pengadilan Negeri Simalungun bebaskan 12 tersangka perambah hutan
Pengadilan Negeri Simalungun bebaskan 12 tersangka perambah hutan
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengabulkan permohonan praperadilan 12 tersangka perambah hutan di Desa Togur, Kecamatan Dolok Silou terkait penangkapan yang dilakukan Polres Simalungun pertengahan Maret 2014 lalu.

Humas PN Simalungun,David Sitorus mengatakan, permohonan praperadilan 12 tersangka kasus perambahan hutan di Kecamatan Dolok Silou dikabulkan majelis hakim yang dipimpin, Ben Ronald Situmorang.

Alasan PN Simalungun mengabulkan permohonan praperadilan 12 orang perambah hutan ini, menurut David, pertimbangannya karena majelis hakim melihat dalam jangka waktu penangkapan dengan penahanan sejak 20 Maret 2014 polisi belum menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan para tersangka ini dalam melakukan tindak pidana illegal logging.

“Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan para pemohon, termohon (Polres Simalungun) diperintahkan untuk segera melaksanakan putusan tersebut dengan membebaskan para pemohon dari tahanan Polres Simalungun,” ujar David.

David menambahkan, walaupun ada upaya lain yang akan ditempuh termohon dalam hal ini Polres Simalungun, namun pembebasan terhadap 12 tersangka harus segera dilakukan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7723 seconds (0.1#10.140)