10 anggota komplotan curanmor dibekuk, 4 ditembak
A
A
A
Sindonews.com – Aksi kriminalitas di jalanan Kota Semarang masih mengerikan. Terbukti, masih banyak pelaku yang berkeliaran dan meresahkan masyarakat terutama malam hari.
Kemarin, komplotan specialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang beranggotakan 10 orang berhasil ditangkap petugas Mapolsek Tembalang Kota Semarang. Empat pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya karena berusaha melawan dan kabur saat ditangkap petugas.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, komplotan yang diketuai Rio Saputra alias TI (19) warga Jl Suhada Barat II Rt1/27 Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan itu mengaku telah
melakukan aksi di belasan lokasi yang berbeda.
Dalam aksinya itu, mereka selalu membekali diri dengan berbagai senjata tajam seperti parang, sabit, gobang, gesper dan senjata lainnya. Tak hanya untuk menakut-nakuti para korbannya, senjata-senjata itu juga sering digunakan untuk melukai korban jika melakukan perlawanan.
“Sudah belasan kali beraksi, setiap beraksi mabuk dulu dan membawa gobang. Gobang itu untuk menakut-nakuti korbannya, kadang juga pernah saya gunakan untuk membacok jika mereka melawan,” kata Rio kepada wartawan, Senin (21/4/2014).
Rio mengatakan jika komplotan yang ia pimpin sering beraksi pada malam hari. Modusnya, mereka memepet korban yang sedang berjalan di jalanan yang sepi, kemudian dicegat dan diancam menggunakan sajam.
“Kalau mereka lari, motor langsung saya bawa kabur, tapi kalau melawan ya dibacok,” imbuhnya dingin.
Belasan motor yang berhasil dirampas dari para korbannya itu kemudian dijual oleh komplotan tersebut ke penadah di daerah Jakarta. Setiap motornya, mereka hanya menjualnya Rp1,2 juta.
“Dijual ke Jakarta, caranya dikendarai manual seperti biasanya. Permotor dijual Rp1,2 juta. Hasil penjualannya dibagi-bagi dan untuk senang-senang,” pungkas Rio.
Selain Rio, petugas juga berhasil membekuk sembilan orang lainnya. Mereka merupakan teman-teman Rio. Mereka adalah Purbo Wilarso alias Bobi (20), warga Kauman Dalam Pedurungan, Danang Prasetyo alias Pek Nang (20) warga Mranggen Demak, Abdian Recha Nur (19) warga Mranggen Demak, Gregorius Arnold Ferdian (19) warga Mlatiharjo Semarang Timur, Syaiful Amri (16) warga Gayamsari, Adrianus Niko Bimantara (20) warga Mlati Harjo Semarang
Timur, Fery Widianto (25) warga Tlogosari Kulon Pedurungan.
Selain itu, dua tersangka lain yang juga ikut diamankan adalah remaja yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di sekolah Kota Semarang. Mereka adalah Varend (16) warga Mranggen dan Ahmad Kiswanto (16) warga
Gayamsari Kota Semarang.
“Saya tidak tahu kalau mau merampas motor, saya hanya diajak Rio katanya mau balas dendam sama seseorang,” kilah bocah tersebut. Selain para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pedang, gobang, sabit, gesper dan sepeda motor juga barang-barang hasil rampasan dari para korbannya. Selain kesepuluh pelaku yang kini ditangkap, polisi masih memburu beberapa pelaku lainnya.
“Ada pelaku yang masih buron. Akan terus kami kejar karena mereka inilah target operasi kami karena sering meresahkan masyarakat,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono.
Djihartono menambahkan, para pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal berlapis. Selain telah melakukan perampasan dengan kekerasan, mereka juga akan dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam.
“Akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya.
Kemarin, komplotan specialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang beranggotakan 10 orang berhasil ditangkap petugas Mapolsek Tembalang Kota Semarang. Empat pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya karena berusaha melawan dan kabur saat ditangkap petugas.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, komplotan yang diketuai Rio Saputra alias TI (19) warga Jl Suhada Barat II Rt1/27 Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan itu mengaku telah
melakukan aksi di belasan lokasi yang berbeda.
Dalam aksinya itu, mereka selalu membekali diri dengan berbagai senjata tajam seperti parang, sabit, gobang, gesper dan senjata lainnya. Tak hanya untuk menakut-nakuti para korbannya, senjata-senjata itu juga sering digunakan untuk melukai korban jika melakukan perlawanan.
“Sudah belasan kali beraksi, setiap beraksi mabuk dulu dan membawa gobang. Gobang itu untuk menakut-nakuti korbannya, kadang juga pernah saya gunakan untuk membacok jika mereka melawan,” kata Rio kepada wartawan, Senin (21/4/2014).
Rio mengatakan jika komplotan yang ia pimpin sering beraksi pada malam hari. Modusnya, mereka memepet korban yang sedang berjalan di jalanan yang sepi, kemudian dicegat dan diancam menggunakan sajam.
“Kalau mereka lari, motor langsung saya bawa kabur, tapi kalau melawan ya dibacok,” imbuhnya dingin.
Belasan motor yang berhasil dirampas dari para korbannya itu kemudian dijual oleh komplotan tersebut ke penadah di daerah Jakarta. Setiap motornya, mereka hanya menjualnya Rp1,2 juta.
“Dijual ke Jakarta, caranya dikendarai manual seperti biasanya. Permotor dijual Rp1,2 juta. Hasil penjualannya dibagi-bagi dan untuk senang-senang,” pungkas Rio.
Selain Rio, petugas juga berhasil membekuk sembilan orang lainnya. Mereka merupakan teman-teman Rio. Mereka adalah Purbo Wilarso alias Bobi (20), warga Kauman Dalam Pedurungan, Danang Prasetyo alias Pek Nang (20) warga Mranggen Demak, Abdian Recha Nur (19) warga Mranggen Demak, Gregorius Arnold Ferdian (19) warga Mlatiharjo Semarang Timur, Syaiful Amri (16) warga Gayamsari, Adrianus Niko Bimantara (20) warga Mlati Harjo Semarang
Timur, Fery Widianto (25) warga Tlogosari Kulon Pedurungan.
Selain itu, dua tersangka lain yang juga ikut diamankan adalah remaja yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di sekolah Kota Semarang. Mereka adalah Varend (16) warga Mranggen dan Ahmad Kiswanto (16) warga
Gayamsari Kota Semarang.
“Saya tidak tahu kalau mau merampas motor, saya hanya diajak Rio katanya mau balas dendam sama seseorang,” kilah bocah tersebut. Selain para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pedang, gobang, sabit, gesper dan sepeda motor juga barang-barang hasil rampasan dari para korbannya. Selain kesepuluh pelaku yang kini ditangkap, polisi masih memburu beberapa pelaku lainnya.
“Ada pelaku yang masih buron. Akan terus kami kejar karena mereka inilah target operasi kami karena sering meresahkan masyarakat,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono.
Djihartono menambahkan, para pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal berlapis. Selain telah melakukan perampasan dengan kekerasan, mereka juga akan dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam.
“Akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya.
(lns)