Risma diperiksa polisi, ini tanggapan Pemkot Surabaya

Rabu, 16 April 2014 - 17:49 WIB
Risma diperiksa polisi,...
Risma diperiksa polisi, ini tanggapan Pemkot Surabaya
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diperiksa Polda Jawa Timur (Jatim) setelah dua warga Tanjungsari melaporkannya. Risma sapaan akrabnya, dilaporkan karena diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam kasus sengketa lahan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Bantuan Hukum Bidang Hukum Pemkot Surabaya Ignatius Hotlan menyatakan, kasus sengketa lahan Tanjungsari merupakan persoalan antara warga Kelurahan Tanjungsari dengan pihak pengembang, PT Darmo Land.

"Posisi pemkot hanya sebagai fasilitator antara warga dan pengembang. Kami (pemkot) sudah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi terkait kasus ini. Tetapi memang ada keterbatasan wewenang. Sebab, untuk urusan ganti rugi dan kewenangan tanah merupakan urusan instansi lain,” tutur Ignatius, Rabu (16/4/2014).

Terkait pelaporan Risma ke Polda Jatim, pihaknya menyatakan tindakan tersebut sah-sah saja. "Itu merupakan hak setiap warga negara untuk melaporkan seseorang ke aparat berwewenang. Namun, pelaporan tersebut harus ada unsur-unsur yang terpenuhi,” lanjutnya.

Dijelaskannya, Pemkot Surabaya telah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan kasus itu. Di antaranya, berkirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat pada 7 Februari 2005 untuk menyampaikan masalah tanah Tanjungsari.

Menurut Ignatius, kasus tanah Tanjungsari bermula ketika ada pembebasan lahan pada 1973. Dari situ, ada beberapa warga yang belum mendapatkan ganti rugi. Laporan awal, ada 98 orang yang belum mendapatkan ganti rugi.

"Dalam perkembangannya, ada beberapa kelompok warga di Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal yang memiliki kepentingan berbeda. Itu dibuktikan dengan adanya beragam surat yang mengatasnamakan warga Tanjungsari yang masuk ke Pemkot Surabaya," tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menyatakan, pihaknya telah memintai keterangan Risma sebagai saksi.

Warga melaporkan orang nomor satu di Surabaya itu lantaran membatalkan SHGB atas lahan di Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal yang dikuasai oleh PT Darmo Land. SHGB itu dikeluarkan oleh Bambang DH ketika menjabat sebagai wali kota Surabaya pada 2005 silam.

Oleh warga, wali kota dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak melaksanakan surat tersebut.

Baca juga:
Tri Rismaharini diperiksa Polda Jatim
(rsa)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
5 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved