Risma diperiksa polisi, ini tanggapan Pemkot Surabaya

Rabu, 16 April 2014 - 17:49 WIB
Risma diperiksa polisi,...
Risma diperiksa polisi, ini tanggapan Pemkot Surabaya
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diperiksa Polda Jawa Timur (Jatim) setelah dua warga Tanjungsari melaporkannya. Risma sapaan akrabnya, dilaporkan karena diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam kasus sengketa lahan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Bantuan Hukum Bidang Hukum Pemkot Surabaya Ignatius Hotlan menyatakan, kasus sengketa lahan Tanjungsari merupakan persoalan antara warga Kelurahan Tanjungsari dengan pihak pengembang, PT Darmo Land.

"Posisi pemkot hanya sebagai fasilitator antara warga dan pengembang. Kami (pemkot) sudah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi terkait kasus ini. Tetapi memang ada keterbatasan wewenang. Sebab, untuk urusan ganti rugi dan kewenangan tanah merupakan urusan instansi lain,” tutur Ignatius, Rabu (16/4/2014).

Terkait pelaporan Risma ke Polda Jatim, pihaknya menyatakan tindakan tersebut sah-sah saja. "Itu merupakan hak setiap warga negara untuk melaporkan seseorang ke aparat berwewenang. Namun, pelaporan tersebut harus ada unsur-unsur yang terpenuhi,” lanjutnya.

Dijelaskannya, Pemkot Surabaya telah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan kasus itu. Di antaranya, berkirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat pada 7 Februari 2005 untuk menyampaikan masalah tanah Tanjungsari.

Menurut Ignatius, kasus tanah Tanjungsari bermula ketika ada pembebasan lahan pada 1973. Dari situ, ada beberapa warga yang belum mendapatkan ganti rugi. Laporan awal, ada 98 orang yang belum mendapatkan ganti rugi.

"Dalam perkembangannya, ada beberapa kelompok warga di Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal yang memiliki kepentingan berbeda. Itu dibuktikan dengan adanya beragam surat yang mengatasnamakan warga Tanjungsari yang masuk ke Pemkot Surabaya," tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menyatakan, pihaknya telah memintai keterangan Risma sebagai saksi.

Warga melaporkan orang nomor satu di Surabaya itu lantaran membatalkan SHGB atas lahan di Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal yang dikuasai oleh PT Darmo Land. SHGB itu dikeluarkan oleh Bambang DH ketika menjabat sebagai wali kota Surabaya pada 2005 silam.

Oleh warga, wali kota dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak melaksanakan surat tersebut.

Baca juga:
Tri Rismaharini diperiksa Polda Jatim
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7967 seconds (0.1#10.140)