Tri Rismaharini diperiksa Polda Jatim

Selasa, 15 April 2014 - 20:05 WIB
Tri Rismaharini diperiksa Polda Jatim
Tri Rismaharini diperiksa Polda Jatim
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kini tengah berurusan dengan aparat kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).

Risma sapaan akrab Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jatim terkait kasus sengketa tanah di Jalan Tanjungsari, Surabaya. Diduga, orang nomor satu di Surabaya ini telah melakukan penyelahgunaan kekuasaannya.

"Bu Risma (Walikota Surabaya) berstatus terlapor. Saat ini polisi sedang melakukan penyidikkan kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap terlapor sudah kita lakukan hanya sebatas dimintai keterangan. Saat ini beliau (Risma) masih berstatus saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (15/4/2014).

Awi mengungkapkan, Wali Kota Surabaya dilaporkan telah melanggar pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan. Pelapornya adalah dua warga di Tanjungsari.

Awi menjelaskan, kasus ini bermula saat Wali Kota Surabaya masih dipegang Bambang DH pada Tahun 2005 silam. PT Darmo Line yang membawa kasus tersebut ke tingkat PTUN menyoal Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh PT tersebut.

Bahkan, kasus tersebut sempat menggelinding di PTUN hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Saat itu, Pemkot Surabaya kemudian mengeluarkan surat pembatalan.

"Artinya, surat yang dikeluarkan oleh wali kota berlaku karena memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Rupanya, surat pembatalan tak kunjung dilaksanakan. Sementara sejumkah warga yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah tersebut menempuh jalur hukum dengan melaporkan Wali Kota Surabaya.

"Melalui pengacaranya, warga melaporkan Wali Kota Surabaya karena dianggap karena dianggap menyalahgunakan wewenangnya hingga tak menjalankan melaksanakan putusan MA itu," katanya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8103 seconds (0.1#10.140)