Pasangan mahasiswa di Kroya kerjasama lakukan aborsi
A
A
A
Sindonews.com - Seorang wanita, warga Kecamatan Aliyan, Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), RM, mengalami pendarahan hebat setelah melakukan aborsi di kamar mandi saudara kekasihnya. Tragisnya, RM melakukan aksi nekat itu dengan dibantu kekasihnya, MK, yang kini telah ditangkap polisi.
Saat ini, RM terpaksa harus menjalani perawatan di Puskesmas 1 Kroya, Cilacap, Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan RM, sebelum melakukan aborsi, dirinya terlebih dahulu memakan buah dan meminum ramuan tertentu. Sejurus kemudian, janin berusia kurang dari lima bulan itupun kemudian keluar.
Karena terburu-buru, janin tersebut mengalami kelainan. Panik, MK kemudian membawa RM ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.
Kapolsek Kroya AKP Nooryadhi mengatakan, MK mengaku terpaksa melakukan sendiri aborsi terhadap kekasihnya karena malu dengan kehamilan tersebut.
"Keduanya saat ini berstatus sebagai mahasiswa di sekolah di Cilacap, Jawa Tengah. MK mengaku telah beberapa kali melakukan percobaan aborsi kepada kekasihnya, namun tidak pernah berhasil," tutur AKP Nooryadhi, Kamis (3/4/2014).
Kini kasus aborsi itu ditangani oleh petugas Jajaran Polsek Kroya, Cilacap. Kedua pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara itu, janin malang tersebut telah dimakamkan di pemakaman desa setempat.
Baca juga:
Mahasiswa Banyuasin gantung diri di asrama
Saat ini, RM terpaksa harus menjalani perawatan di Puskesmas 1 Kroya, Cilacap, Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan RM, sebelum melakukan aborsi, dirinya terlebih dahulu memakan buah dan meminum ramuan tertentu. Sejurus kemudian, janin berusia kurang dari lima bulan itupun kemudian keluar.
Karena terburu-buru, janin tersebut mengalami kelainan. Panik, MK kemudian membawa RM ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.
Kapolsek Kroya AKP Nooryadhi mengatakan, MK mengaku terpaksa melakukan sendiri aborsi terhadap kekasihnya karena malu dengan kehamilan tersebut.
"Keduanya saat ini berstatus sebagai mahasiswa di sekolah di Cilacap, Jawa Tengah. MK mengaku telah beberapa kali melakukan percobaan aborsi kepada kekasihnya, namun tidak pernah berhasil," tutur AKP Nooryadhi, Kamis (3/4/2014).
Kini kasus aborsi itu ditangani oleh petugas Jajaran Polsek Kroya, Cilacap. Kedua pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara itu, janin malang tersebut telah dimakamkan di pemakaman desa setempat.
Baca juga:
Mahasiswa Banyuasin gantung diri di asrama
(rsa)