Sultan tak berani beri fasilitas di lereng Merapi
Jum'at, 28 Maret 2014 - 23:02 WIB
Sultan tak berani beri fasilitas di lereng Merapi
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku tidak berani memberikan fasilitas infrastruktur untuk warga yang tinggal di tiga dusun Desa Glagaharjo, lereng Gunung Merapi.
Memberikan fasilitas kepada mereka berarti melanggar UU tentang Kebencanaan dan bisa dipidanakan.
Sultan mengakui, warga di tiga dusun masing-masing Kalitengah Lor, Kalitengah Kidul dan Srunen meminta agar pemerintah memberikan fasilitas pembangunan infrastruktur seperti warga lainnya.
"Saya tidak berani, karena melanggar Undang-undang. Kalau ada keputusan presiden yo wani. Tapi presiden sampai sekarang yo ndak berani," katanya saat ditemui di Kepatihan, Jumat (28/3/2014).
Dia mengungkapkan, warga bisa difasilitasi jika pemerintah mengubah UU Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional Gunung Merapi. Dengan kata lain, mengubah Desa Glagaharjoyang merupakan Kawasan Rawan Bencana (KRB) menjadi bukan KRB.
"Kan ora wani, itu kan wilayah bahaya. Kalau ada apa-apa nanti yang disalahkan presiden," ungkapnya.
Ngarso Dalem mengatakan, konsekuensi tinggal di KRB berarti tidak mendapat fasilitas. Itu yang membuat Sultan dilematis.
"Mosok menjadi bagian dari masyarakat Yogyakarta menjadi maysarakat yang tidak diberi fasilitas. Aneh juga, tapi kalau diberi fasilitas melanggar UU. kan susah," jelasnya.
Sultan menyebutkan dalam UU menyebutkan, bagi wilayah yang tidak ada penghuninya atau berpenghuni dinyatakan bahaya maka penduduknya harus pindah, kalau tidak mau bisa dipidanakan.
Sedangkan bagi pemerintah daerah yang memfasilitas bagi wilayah yang seharusnya dikosongkan tersebut juga bisa dipidana. "Kan yo repot. Masyarakatnya bisa bermasalah, pemda yang ingin membantu juga kena masalah," paparnya.
Sebelumya, warga di tiga dusun di Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman mendatangi DPRD DIY.
Mereka meminta agar tempat tinggalnya yang menempati KRB difasilitasi pemerintah dalam mendapatkan hak-hak pembangunan.
Selama ini, warga di lereng Merapi tersebut menolak relokasi yang disediakan pemerintah. Mereka juga menolak menempati hunian tetap (huntap) yang dibangun pemerintah.
Setelah erupsi Merapi mereda, mereka kembali ke kampung halamannya dengan dalih ingin hidup selaras dengan alam atau living in harmony.
Perwakilan tiga pedusunan Aris Budianto mengatakan, menginginkan mendapatkan fasilitas pembangunan seperti warga lainnya.
Selama ini, warga di tiga dusun juga tertib membayar kewajiban seperti membayar pajak bumi dan kewajiban lain.
"Kami mohon dikembalikan status legal di tiga dusun. Dengan status legal akan mendapatkan hak-hak warga," katanya.
Memberikan fasilitas kepada mereka berarti melanggar UU tentang Kebencanaan dan bisa dipidanakan.
Sultan mengakui, warga di tiga dusun masing-masing Kalitengah Lor, Kalitengah Kidul dan Srunen meminta agar pemerintah memberikan fasilitas pembangunan infrastruktur seperti warga lainnya.
"Saya tidak berani, karena melanggar Undang-undang. Kalau ada keputusan presiden yo wani. Tapi presiden sampai sekarang yo ndak berani," katanya saat ditemui di Kepatihan, Jumat (28/3/2014).
Dia mengungkapkan, warga bisa difasilitasi jika pemerintah mengubah UU Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional Gunung Merapi. Dengan kata lain, mengubah Desa Glagaharjoyang merupakan Kawasan Rawan Bencana (KRB) menjadi bukan KRB.
"Kan ora wani, itu kan wilayah bahaya. Kalau ada apa-apa nanti yang disalahkan presiden," ungkapnya.
Ngarso Dalem mengatakan, konsekuensi tinggal di KRB berarti tidak mendapat fasilitas. Itu yang membuat Sultan dilematis.
"Mosok menjadi bagian dari masyarakat Yogyakarta menjadi maysarakat yang tidak diberi fasilitas. Aneh juga, tapi kalau diberi fasilitas melanggar UU. kan susah," jelasnya.
Sultan menyebutkan dalam UU menyebutkan, bagi wilayah yang tidak ada penghuninya atau berpenghuni dinyatakan bahaya maka penduduknya harus pindah, kalau tidak mau bisa dipidanakan.
Sedangkan bagi pemerintah daerah yang memfasilitas bagi wilayah yang seharusnya dikosongkan tersebut juga bisa dipidana. "Kan yo repot. Masyarakatnya bisa bermasalah, pemda yang ingin membantu juga kena masalah," paparnya.
Sebelumya, warga di tiga dusun di Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman mendatangi DPRD DIY.
Mereka meminta agar tempat tinggalnya yang menempati KRB difasilitasi pemerintah dalam mendapatkan hak-hak pembangunan.
Selama ini, warga di lereng Merapi tersebut menolak relokasi yang disediakan pemerintah. Mereka juga menolak menempati hunian tetap (huntap) yang dibangun pemerintah.
Setelah erupsi Merapi mereda, mereka kembali ke kampung halamannya dengan dalih ingin hidup selaras dengan alam atau living in harmony.
Perwakilan tiga pedusunan Aris Budianto mengatakan, menginginkan mendapatkan fasilitas pembangunan seperti warga lainnya.
Selama ini, warga di tiga dusun juga tertib membayar kewajiban seperti membayar pajak bumi dan kewajiban lain.
"Kami mohon dikembalikan status legal di tiga dusun. Dengan status legal akan mendapatkan hak-hak warga," katanya.
(sms)