MK kabulkan gugatan, korban Lapindo sujud syukur
Kamis, 27 Maret 2014 - 22:04 WIB
MK kabulkan gugatan, korban Lapindo sujud syukur
A
A
A
Sindonews.com - Korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) melakukan sujud syukur pasca dikabulkannya gugatan uji materi Pasal 9 ayat 1 huruf A UU Nomor 15 Tahun 2013 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sujud syukur itu dilakukan oleh dua korban, yakni Admad, warga Desa Jatirejo dan temannya, Multono, warga Desa Siring, Kecamatan Sidoarjo. Mereka berharap dengan adanya putusan MK, ganti rugi segera dibayarkan oleh pemerintah.
“Ini kami lakukan sebagai ucapan terima kasih pada Tuhan Yang Maha Esa atas dikabulkannya gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Ahmadi, di lokasi, Kamis (27/3/2014).
Menurutnya, putusan tersebut memberi harapan baru setelah menunggu kejelasan ganti rugi selama delapan tahun. “Semoga pemerintah segera membayar ganti rugi yang belum kami terima,” tambahnya.
Sementara itu, Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Hesti Prasetyo mengatakan, pihaknya siap melaksanakan putusan MK tersebut.
Pemerintah akan menjalankan putusan MK dengan membayar total ganti rugi sebesar Rp786 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk dengan ganti rugi terhadap perusahaan-perusahaan yang terendam.
Sujud syukur itu dilakukan oleh dua korban, yakni Admad, warga Desa Jatirejo dan temannya, Multono, warga Desa Siring, Kecamatan Sidoarjo. Mereka berharap dengan adanya putusan MK, ganti rugi segera dibayarkan oleh pemerintah.
“Ini kami lakukan sebagai ucapan terima kasih pada Tuhan Yang Maha Esa atas dikabulkannya gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Ahmadi, di lokasi, Kamis (27/3/2014).
Menurutnya, putusan tersebut memberi harapan baru setelah menunggu kejelasan ganti rugi selama delapan tahun. “Semoga pemerintah segera membayar ganti rugi yang belum kami terima,” tambahnya.
Sementara itu, Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Hesti Prasetyo mengatakan, pihaknya siap melaksanakan putusan MK tersebut.
Pemerintah akan menjalankan putusan MK dengan membayar total ganti rugi sebesar Rp786 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk dengan ganti rugi terhadap perusahaan-perusahaan yang terendam.
(rsa)