Dada perintahkan ketua koperasi cairkan pinjaman
Selasa, 11 Maret 2014 - 17:48 WIB
Dada perintahkan ketua koperasi cairkan pinjaman
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap hakim dalam kasus bansos, Dada Rosada diketahui memerintahkan bawahannya, Ketua Koperasi Pegawai Pemkot Bandung, Dasep Rusmana untuk mencairkan pinjaman kepada Herry Nurhayat yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Dasep saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus suap hakim dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, Selasa (11/3/2014).
Dalam kesaksiannya, Dasep mengaku dirinya sempat menolak permintaan pinjaman Herry Nurhayat di koperasi yang dipimpinnya itu.
Namun, setelah mendapatkan penolakan tersebut, jelas dia, selang beberapa hari Herry kembali menghubungi lewat telepon, dengan meminta bantaun dari Dada Rosada yang saat itu menjabat sebagi wali kota.
“Pak Herry, Saya sempat nolak untuk (pinjaman) terakhir sebesar Rp100 juta. Terus teleponnya dikasihkan ke Pak Dada. Beliau (Dada) minta tolong untuk dipinjamkan lagi,” kata Dasep di hadapan majlis hakim, Selasa (11/3/2013).
Menurut dia, alasan dirinya menolak permintaan Herry sendiri lantaran, yang bersangkutan sudah pernah meminjam dan belum bayar. Herry, kata dia, meminjam uang di koperasi yang dipimpinnya itu sebanyak empat kali, sejak tahun 2011 hingga 2012.
“Pak Herry pernah (pinjam) empat kali dari 2011 sampai 2012. Baru satu kali dibayar sebesar Rp25 juta. Sekarang total Rp626 juta,” jelas dia.
Selain Herry, lanjut dia, terdakwa Edi Siswadi juga pernah meminjam uang koperasi sebanyak dua kali dalam kurun waktu April hingga Oktober 2012.
Dijelaskan dia, dari dua kali pinjam tersebut, masing-masing bulan April sebesar Rp250 juta dan bulan Oktober sebesar Rp150 juta.
“(Yang pertama) dibayar satu minggu kemudian sebesar Rp150 juta. (sampai sekarang) belum dikembalikan,” jelas dia.
Secara prosedural, tegas Dasep, pinjaman paling besar di koperasi yang dipimpinnya tersebut sebesar Rp25 juta. Selain itu, sebelum mengajukan permintaan, peminjam terlebih dahulu mengisi formulir yang disediakan.
Ketika hakim menanyakan kenapa Dasep memberikan pinjaman uang di atas batas maksimal dan tanpa ada formulir, dia mengaku segan lantaran yang meminjam tersebut merupakan atasannya.
Namun demikian, baik Edi Siswadi maupun Herry, mereka meminjam atas nama pribadi. Saat ditanya apakah dirinya mengetahui peruntukkan uang tersebut, Dasep mengaku tidak mengetahui, lantaran tidak pernah bertanya. “Pinjam atas nama pribadi,” ungkap dia.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan kemarin, ke dua terdakwa nampak tidak keberatan dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Dasep.
Hal tersebut terlihat ketika hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan, namun mereka tidak memanfatkan kesempatan itu.
Sidang lanjutan kembali akan digelar pada Kamis (20/3) pekan depan. Dalam sidang tersebut, rencananya kedua terdakwa akan menjadi saksi untuk masing-masing terdakwa.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Dasep saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus suap hakim dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, Selasa (11/3/2014).
Dalam kesaksiannya, Dasep mengaku dirinya sempat menolak permintaan pinjaman Herry Nurhayat di koperasi yang dipimpinnya itu.
Namun, setelah mendapatkan penolakan tersebut, jelas dia, selang beberapa hari Herry kembali menghubungi lewat telepon, dengan meminta bantaun dari Dada Rosada yang saat itu menjabat sebagi wali kota.
“Pak Herry, Saya sempat nolak untuk (pinjaman) terakhir sebesar Rp100 juta. Terus teleponnya dikasihkan ke Pak Dada. Beliau (Dada) minta tolong untuk dipinjamkan lagi,” kata Dasep di hadapan majlis hakim, Selasa (11/3/2013).
Menurut dia, alasan dirinya menolak permintaan Herry sendiri lantaran, yang bersangkutan sudah pernah meminjam dan belum bayar. Herry, kata dia, meminjam uang di koperasi yang dipimpinnya itu sebanyak empat kali, sejak tahun 2011 hingga 2012.
“Pak Herry pernah (pinjam) empat kali dari 2011 sampai 2012. Baru satu kali dibayar sebesar Rp25 juta. Sekarang total Rp626 juta,” jelas dia.
Selain Herry, lanjut dia, terdakwa Edi Siswadi juga pernah meminjam uang koperasi sebanyak dua kali dalam kurun waktu April hingga Oktober 2012.
Dijelaskan dia, dari dua kali pinjam tersebut, masing-masing bulan April sebesar Rp250 juta dan bulan Oktober sebesar Rp150 juta.
“(Yang pertama) dibayar satu minggu kemudian sebesar Rp150 juta. (sampai sekarang) belum dikembalikan,” jelas dia.
Secara prosedural, tegas Dasep, pinjaman paling besar di koperasi yang dipimpinnya tersebut sebesar Rp25 juta. Selain itu, sebelum mengajukan permintaan, peminjam terlebih dahulu mengisi formulir yang disediakan.
Ketika hakim menanyakan kenapa Dasep memberikan pinjaman uang di atas batas maksimal dan tanpa ada formulir, dia mengaku segan lantaran yang meminjam tersebut merupakan atasannya.
Namun demikian, baik Edi Siswadi maupun Herry, mereka meminjam atas nama pribadi. Saat ditanya apakah dirinya mengetahui peruntukkan uang tersebut, Dasep mengaku tidak mengetahui, lantaran tidak pernah bertanya. “Pinjam atas nama pribadi,” ungkap dia.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan kemarin, ke dua terdakwa nampak tidak keberatan dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Dasep.
Hal tersebut terlihat ketika hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan, namun mereka tidak memanfatkan kesempatan itu.
Sidang lanjutan kembali akan digelar pada Kamis (20/3) pekan depan. Dalam sidang tersebut, rencananya kedua terdakwa akan menjadi saksi untuk masing-masing terdakwa.
(sms)