MA bebaskan mantan Dirut PDAM Banyumas

Minggu, 09 Maret 2014 - 02:04 WIB
MA bebaskan mantan Dirut...
MA bebaskan mantan Dirut PDAM Banyumas
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banyumas Achadi Cahyono dan Eko Tjiptartono, terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Kabupaten Banyumas dalam putusan kasasi.

Sebelumnya terdakwa mantan Direktur PDAM Achadi Cahyono dan Eko Tjiptartono sempat mendekam di balik jeruji besi Lapas Kedungpane, Semarang.

Keduanya dihukum pidana oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, selama satu tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah PDAM Banyumas untuk proyek instalasi pengolahan air limbah, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp667,28 juta.

Atas vonis ini jaksa penuntut umum termasuk dua terdakwa mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi memperkokoh Pengadilan Tipikor dengan hukuman pidana yang sama.

Lewat kasasi inilah, Eko Tjiptartono dan Achadi Budi Cahyono Sungkono bisa menghirup udara bebas.

Putusan MA menolak permohonan kasasi dari pemohon jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Achadi Budi Cahyono dan Eko Tjiptartono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan, membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan, memulihkan hak terdakwa, harkat dan martabatnya,” kata Ketua hakim MA Timur P Manurung dalam salinan putusan MA.

Putusan yang salinannya diterima Pengadilan Tipikor Semarang ini ditandatangani dua dua majelis hakim MA lainnya Leopold Luhut Hutagalung dan Sophian Martabaya.

Sementara itu, Eko Tjiptartono telah merencanakan akan menggugat balik kasusnya. “Saya akan gugat secara perdata sebab merasa dikorbankan dalam kasus ini,” ujarnya Sabtu (8/3/2014).

Kasus ini berawal dari rencana PDAM Banyumas untuk membangun instalasi pengolahan air limbah. Untuk rencana ini, PDAM membutuhkan lahan, milik Eko Tjiptartono seluas 6,667 meter persegi, dengan harga jual Rp100.000 per meter persegi.

Masalah kemudian muncul, lantaran nilai jual yang dilegalkan melalui notaris, terdapat selisih harga, dalam nilai jual obyek pajak.

Harga beli sesuai berita acara sebesar Rp667,28 juta. Dalam akta jual beli yang dikeluarkan notaris, Prian Ristiarto, nilainya hanya Rp427,5 juta. Selisih harga inilah yang diduga merupakan kerugian negara.
(sms)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Dukung Pemberantasan...
Dukung Pemberantasan Korupsi, Aktivis Deklarasi KPAK
Berita Terkini
PosIND Salurkan Bansos...
PosIND Salurkan Bansos PKH dan Sembako di Tanjungpinang Capai 99%
12 menit yang lalu
Mantan Gubernur Malut...
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal, Ribuan Masyarakat Antar ke Kampung Halaman
33 menit yang lalu
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
1 jam yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
2 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
3 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
3 jam yang lalu
Infografis
Mantan Jenderal Zionis:...
Mantan Jenderal Zionis: 3 Penyebab Israel akan Segera Hancur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved