MA bebaskan mantan Dirut PDAM Banyumas

Minggu, 09 Maret 2014 - 02:04 WIB
MA bebaskan mantan Dirut PDAM Banyumas
MA bebaskan mantan Dirut PDAM Banyumas
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banyumas Achadi Cahyono dan Eko Tjiptartono, terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Kabupaten Banyumas dalam putusan kasasi.

Sebelumnya terdakwa mantan Direktur PDAM Achadi Cahyono dan Eko Tjiptartono sempat mendekam di balik jeruji besi Lapas Kedungpane, Semarang.

Keduanya dihukum pidana oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, selama satu tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah PDAM Banyumas untuk proyek instalasi pengolahan air limbah, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp667,28 juta.

Atas vonis ini jaksa penuntut umum termasuk dua terdakwa mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi memperkokoh Pengadilan Tipikor dengan hukuman pidana yang sama.

Lewat kasasi inilah, Eko Tjiptartono dan Achadi Budi Cahyono Sungkono bisa menghirup udara bebas.

Putusan MA menolak permohonan kasasi dari pemohon jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Achadi Budi Cahyono dan Eko Tjiptartono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan, membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan, memulihkan hak terdakwa, harkat dan martabatnya,” kata Ketua hakim MA Timur P Manurung dalam salinan putusan MA.

Putusan yang salinannya diterima Pengadilan Tipikor Semarang ini ditandatangani dua dua majelis hakim MA lainnya Leopold Luhut Hutagalung dan Sophian Martabaya.

Sementara itu, Eko Tjiptartono telah merencanakan akan menggugat balik kasusnya. “Saya akan gugat secara perdata sebab merasa dikorbankan dalam kasus ini,” ujarnya Sabtu (8/3/2014).

Kasus ini berawal dari rencana PDAM Banyumas untuk membangun instalasi pengolahan air limbah. Untuk rencana ini, PDAM membutuhkan lahan, milik Eko Tjiptartono seluas 6,667 meter persegi, dengan harga jual Rp100.000 per meter persegi.

Masalah kemudian muncul, lantaran nilai jual yang dilegalkan melalui notaris, terdapat selisih harga, dalam nilai jual obyek pajak.

Harga beli sesuai berita acara sebesar Rp667,28 juta. Dalam akta jual beli yang dikeluarkan notaris, Prian Ristiarto, nilainya hanya Rp427,5 juta. Selisih harga inilah yang diduga merupakan kerugian negara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7954 seconds (0.1#10.140)