Jadi korban human trafficking 8 warga NTT lapor polisi

Sabtu, 08 Maret 2014 - 21:06 WIB
Jadi korban human trafficking...
Jadi korban human trafficking 8 warga NTT lapor polisi
A A A
Sindonews.com - Delapan warga Nusa Tenggara Timur diduga menjadi korban perdagangan manusia mengaku tidak pernah digaji dan kerap mendapat perlakukan kasar dari majikan mereka Wayan Mar Hendra.

Kedelapan korban itu masing-masing Agnes (15) asal (Maumere), Regina (20) asal Manggarai Timur, Olandina Ramos (20) asal Belu, Felinda Asna (16) asal Labuan Bajo, Julieta (18) asal Atambua, Rifka (20) asal Sumba Barat Daya, Andreas Feka (25) asal Timor Tengah Utara dan Agustina Rianti (18) asal Desa Nara Nara, Kecamatan Bola.

Menurut Yohanes B. Raharjo dan Lies Subario, staf LBH PETA yang mendampingi para korban, kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar pada 6 Maret 2014 lalu dengan STLP No: 217/III/2014/Bali/Reska Dps. Terlapor adalah Wayan Mar Hendra.

Wayan Mar Hendra disangkakan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dan Pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yohanes menambahkan, tidak tertutup kemungkinan akan meningkat juga ke undang-undang tentang KDRT.

"Para korban juga sudah di BAP, jadi kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari kepolisian,” timpal Lies Subario.

Sementara Wakil Sekretaris Umum Flobamora Bali, Rahman Sabon Nama mengatakan, dari pengakuan para korban, mereka dipekerjakan di Pabrik Mangsi Kopi di Ubung Kaja, Denpasar milik Wayan Mar Hendra.

Mereka rata-rata sudah bekerja lima bulan sampai 1,5 tahun namun belum sepeserpun digaji oleh majikannya Wana Mar Hendra. Selain itu, mereka tidak tahan dengan pekerjaannya dan diperlakukan kurang manusiawi.

Sehingga tiga di antara mereka kabur dari perusahaan, dan mengadu ke kantor LBH PETA serta ke polisi.

Baca juga :
8 warga NTT jadi korban human trafficking di Bali
(sms)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4576 seconds (0.1#10.24)