Tedjowulan: Dewan Adat itu LSM, harusnya bubar
Kamis, 06 Maret 2014 - 18:20 WIB
Tedjowulan: Dewan Adat itu LSM, harusnya bubar
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Dewan Adat di Kasunanan Surakarta dianggap sebagai organisasi masyarakat atau LSM. Sehingga siapa saja bisa mendirikan organisasi tersebut.
"Dewan Adat itu apa? Kan ormas, siapapun boleh mendirikan, tapi kalau sudah tidak diakui, tidak mendapat izin dari pemerintah, ya seharusnya bubar dengan sendirinya," kata Tedjowulan kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (6/3/2014).
Ormas yang dipimpin adik Paku Buwono XIII tersebut sudah tidak mengantongi izin sejak 21 Februari 2014 lalu, karena pemerintah tidak mengabulkan izin perpanjangan. Tedjowulan menganggap LDA tidak berhak mengurusi Kasunanan Surakarta.
"Yang berhak mengurus Kraton Kasunanan itu siapa? Sinuwun (Paku Buwono XIII) bersama pembantu-pembantunya, semua magnitnya itu ada pada Sinuwun, bukan yang lainnya," kata putra PB XII itu menegaskan.
Tedjowulan menyampaikan apa yang dikatakan Raja, harus dilakukan semua yang mengabdi di Kasunanan Surakarta. Dia pun menurut apa yang diperintahkan PB XIII Hangabehi itu.
"Di kraton itu ada Sabdo Pandito Ratu, itu harus dijalankan betul pembantu-pembatu Raja. Jadi yang diucapkan itu adalah titah, yang diucapkan Sinuwun (PB XIII Hangabehi) sebagai dasar hukum, hukum tertulis atau tidak tertulis, harus dijalankan. Apa yang diucapkan Sinuwun? Rukun, akur, gitu lo, ya seharusnya itu dijalankan betul," imbuhnya.
Tedjowulan mengakui masih ada 'konflik' dengan beberapa kerabat-kerabatnya di dalam Kasunanan Surakarta, Solo. Dia tidak ingin menyebut siapa saja dan berapa jumlahnya yang belum mau 'berdamai'.
"Sampean sudah tahu sendiri, sebelumnya sampean nulis berapa? Ada empat, ya berarti saya ngikuti saja karena saya engak tahu siapa empat nama itu," elaknya.
Baca juga:
Sinuhun Hangabei & Tedjowulan segera kirab bareng
"Dewan Adat itu apa? Kan ormas, siapapun boleh mendirikan, tapi kalau sudah tidak diakui, tidak mendapat izin dari pemerintah, ya seharusnya bubar dengan sendirinya," kata Tedjowulan kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (6/3/2014).
Ormas yang dipimpin adik Paku Buwono XIII tersebut sudah tidak mengantongi izin sejak 21 Februari 2014 lalu, karena pemerintah tidak mengabulkan izin perpanjangan. Tedjowulan menganggap LDA tidak berhak mengurusi Kasunanan Surakarta.
"Yang berhak mengurus Kraton Kasunanan itu siapa? Sinuwun (Paku Buwono XIII) bersama pembantu-pembantunya, semua magnitnya itu ada pada Sinuwun, bukan yang lainnya," kata putra PB XII itu menegaskan.
Tedjowulan menyampaikan apa yang dikatakan Raja, harus dilakukan semua yang mengabdi di Kasunanan Surakarta. Dia pun menurut apa yang diperintahkan PB XIII Hangabehi itu.
"Di kraton itu ada Sabdo Pandito Ratu, itu harus dijalankan betul pembantu-pembatu Raja. Jadi yang diucapkan itu adalah titah, yang diucapkan Sinuwun (PB XIII Hangabehi) sebagai dasar hukum, hukum tertulis atau tidak tertulis, harus dijalankan. Apa yang diucapkan Sinuwun? Rukun, akur, gitu lo, ya seharusnya itu dijalankan betul," imbuhnya.
Tedjowulan mengakui masih ada 'konflik' dengan beberapa kerabat-kerabatnya di dalam Kasunanan Surakarta, Solo. Dia tidak ingin menyebut siapa saja dan berapa jumlahnya yang belum mau 'berdamai'.
"Sampean sudah tahu sendiri, sebelumnya sampean nulis berapa? Ada empat, ya berarti saya ngikuti saja karena saya engak tahu siapa empat nama itu," elaknya.
Baca juga:
Sinuhun Hangabei & Tedjowulan segera kirab bareng
(lns)