Polda gelar rekontruksi di 2 lokasi
Kamis, 06 Maret 2014 - 15:47 WIB
Polda gelar rekontruksi di 2 lokasi
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menetapkan Samuel Watulingas, pemilik Panti Asuhan Samuel sebagai tersangka, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Dalam gelar perkara ini, Polda melakukannya di dua tempat berbeda.
Kabid Humas polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan, penyidik dari Subdit Remaja, Anak dan Wanita Ditkerimum Polda telah melakukan rekosntruksi di panti asuhan The Samuel's Home yang beralamat di Gading Serpong, Tangerang.
"Itu untuk mengetahui, tempat dimana anak-anak asuhnya dianiaya, tempat mereka tidur, makan sampai ancaman kekerasan, serta tempat korban IC dicabuli," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/3/2014).
Rekontruksi berlangsung di dua tempat, yakni di Jalan Kelapa Gading Barat Blok AG/01, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua.
Berikutnya di lokasi baru di sebuah perumahan di Sektor VI Blok GC Nomor 01, Kelurahan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua.
"Apapun hasil rekontruksi ini, tidak mengharuskan tersangka untuk mengakuinya. Dia boleh membantah karena itu sudah menjadi haknya," tegasnya.
Mengenai status hukum Yuni Winata, istri tersangka, imbuh Rikwanto, masih sebatas saksi. Namun, apabila penyidik menemukan bukti baru,tidak tertutup kemungkinan status bisa ditingkatkan menjadi tersangka.
Baca juga:
Polisi tetapkan Samuel sebagai tersangka
Diperiksa, Samuel & istri bawa setumpuk dokumen
Kabid Humas polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan, penyidik dari Subdit Remaja, Anak dan Wanita Ditkerimum Polda telah melakukan rekosntruksi di panti asuhan The Samuel's Home yang beralamat di Gading Serpong, Tangerang.
"Itu untuk mengetahui, tempat dimana anak-anak asuhnya dianiaya, tempat mereka tidur, makan sampai ancaman kekerasan, serta tempat korban IC dicabuli," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/3/2014).
Rekontruksi berlangsung di dua tempat, yakni di Jalan Kelapa Gading Barat Blok AG/01, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua.
Berikutnya di lokasi baru di sebuah perumahan di Sektor VI Blok GC Nomor 01, Kelurahan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua.
"Apapun hasil rekontruksi ini, tidak mengharuskan tersangka untuk mengakuinya. Dia boleh membantah karena itu sudah menjadi haknya," tegasnya.
Mengenai status hukum Yuni Winata, istri tersangka, imbuh Rikwanto, masih sebatas saksi. Namun, apabila penyidik menemukan bukti baru,tidak tertutup kemungkinan status bisa ditingkatkan menjadi tersangka.
Baca juga:
Polisi tetapkan Samuel sebagai tersangka
Diperiksa, Samuel & istri bawa setumpuk dokumen
(ysw)