Ditahan, Samuel terbukti lecehkan anak asuhnya
Selasa, 04 Maret 2014 - 13:12 WIB
Ditahan, Samuel terbukti lecehkan anak asuhnya
A
A
A
Sindonews.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penelantaran, Chemy Watulingas alias Samuel pemilik Panti Asuhan Samuel Home juga terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak asuhnya yang berusia 14 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dari hasil visum dan pemeriksaan korban ditemukan adanya pelecehan yang dilakukan oleh Samuel.
"Hasil visum menunjukan ada kekerasan seksual terhadap salah satu anak asuhnya yang berinisial IC," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/3/2014).
Menurutnya, dalam pengakuan IC kepada penyidik. Aksi bejat yang dilakukan oleh Samuel terjadi pada tahun 2013 lalu. IC diperkosa di Panti Asuhan dan di apartemen milik samuel. Tercatat empat kali Samuel melakukan perbuatan cabulnya terhadap anak asuhnya tersebut.
Kabid melanjutkan, dengan adanya bukti ini maka pasal yang dikenakan yang sebelumnya hanya Pasal 77 dan 80 maka dengan ini ditambahkan dengan pasal 81 Undang-undang perlindungan anak No23/2002.
Untuk pasal 77 berisi tentang penelantaran, pasal 80 terkait penganayaan dan pasal 81 adalah tentang persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Baca juga:
Polisi tetapkan Samuel sebagai tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dari hasil visum dan pemeriksaan korban ditemukan adanya pelecehan yang dilakukan oleh Samuel.
"Hasil visum menunjukan ada kekerasan seksual terhadap salah satu anak asuhnya yang berinisial IC," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/3/2014).
Menurutnya, dalam pengakuan IC kepada penyidik. Aksi bejat yang dilakukan oleh Samuel terjadi pada tahun 2013 lalu. IC diperkosa di Panti Asuhan dan di apartemen milik samuel. Tercatat empat kali Samuel melakukan perbuatan cabulnya terhadap anak asuhnya tersebut.
Kabid melanjutkan, dengan adanya bukti ini maka pasal yang dikenakan yang sebelumnya hanya Pasal 77 dan 80 maka dengan ini ditambahkan dengan pasal 81 Undang-undang perlindungan anak No23/2002.
Untuk pasal 77 berisi tentang penelantaran, pasal 80 terkait penganayaan dan pasal 81 adalah tentang persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Baca juga:
Polisi tetapkan Samuel sebagai tersangka
(ysw)