Lahan Alun-Alun Malangbong dibangun, Bupati Garut geram

Rabu, 12 Februari 2014 - 09:38 WIB
Lahan Alun-Alun Malangbong...
Lahan Alun-Alun Malangbong dibangun, Bupati Garut geram
A A A
Sindonews.com - Bupati Garut Rudy Gunawan memerintahkan agar pembangunan di atas lahan Alun-Alun Malangbong, Kecamatan Malangbong, dihentikan.

Kepala Bagian Informatika Setda Kabupaten Garut Basuki Eko mengatakan, instruksi diberikan karena pembangunan tersebut menyalahi aturan.

“Pak bupati pernah melihat lokasi pembangunan di lokasi itu satu kali saat kunjungan kerja. Beliau marah sekali karena ada proses pembangunan tepat di tengah Alun-Alun Malangbong. Jelas melanggar aturan,” kata Eko, Selasa 11 Februari 2014.

Dari informasi yang dihimpun, pengerjaan yang tengah berlangsung ini adalah pembangunan los untuk pedagang kaki lima (PKL). Menurut Eko, pembangunan los di atas lahan Alun-Alun Malangbong disebabkan oleh beberapa proses.

“Kejadiannya berawal saat Pasar Malangbong sedang dibangun beberapa tahun lalu. Sebagai gantinya, para pedagang menempati lokasi Alun-Alun Malangbong sebagai tempat sementara untuk berdagang,” ucapnya.

Di saat yang sama, lahan Alun-Alun Malangbong menjadi sengketa antara pihak pemerintah dengan ahli waris yang mengaku berhak atas lahan tersebut. Setelah bangunan Pasar Malangbong rampung diselesaikan, para pedagang yang menempati alun-alun pun kembali ke pasar.

“Namun anehnya, lahan Alun-Alun Malangbong malah dibangun kemudian. Oleh karena hal inilah, pak bupati mengeluarkan instruksi agar Sat Pol PP Garut segera menyegel dan menghentikan proses pembangunan di sana,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Garut Suherman mengatakan, pada Selasa 11 Februari 2014 ini pihaknya telah melakukan penyegelan atas proyek pembangunan los di Alun-Alun Malangbong. Menurut Suherman, pembangunan itu tidak mengantongi izin.

“Kami sudah melakukan penyegelan dan penutupan terhitung hari ini. Sebelum itu ditempuh, kami sudah mengirimkan surat teguran kepada pelaksana pembangunan. Kemudian, kami menerima surat pernyataan dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah, bahwa dia akan menghentikan pembangunan di lahan Alun-Alun Malangbong sebelum izinnya terbit,” tukas Suherman.
(rsa)
Berita Terkait
Ada Putusan MA, Kejari...
Ada Putusan MA, Kejari Pelalawan: Eksekusi Lahan Tetap Harus Dilaksanakan
Kejaksaan Agung Menang...
Kejaksaan Agung Menang Gugatan Kasus Kebakaran Hutan di Jambi
Konflik Batas Lahan...
Konflik Batas Lahan Garapan di Jember Jawa Timur, 9 Orang Ditangkap Polisi
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Ketua MPR Desak Kementerian...
Ketua MPR Desak Kementerian ATR Selesaikan Konflik Agraria di Deliserdang
Polisi Ungkap Penyebab...
Polisi Ungkap Penyebab Pecahnya Konflik antara Warga dengan Karyawan PT MEG
Berita Terkini
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
9 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
35 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Infografis
Bentuk Protes Masyarakat...
Bentuk Protes Masyarakat Sintang di Kantor Bupati dan DPRD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved