Lahan Alun-Alun Malangbong dibangun, Bupati Garut geram
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Garut Rudy Gunawan memerintahkan agar pembangunan di atas lahan Alun-Alun Malangbong, Kecamatan Malangbong, dihentikan.
Kepala Bagian Informatika Setda Kabupaten Garut Basuki Eko mengatakan, instruksi diberikan karena pembangunan tersebut menyalahi aturan.
“Pak bupati pernah melihat lokasi pembangunan di lokasi itu satu kali saat kunjungan kerja. Beliau marah sekali karena ada proses pembangunan tepat di tengah Alun-Alun Malangbong. Jelas melanggar aturan,” kata Eko, Selasa 11 Februari 2014.
Dari informasi yang dihimpun, pengerjaan yang tengah berlangsung ini adalah pembangunan los untuk pedagang kaki lima (PKL). Menurut Eko, pembangunan los di atas lahan Alun-Alun Malangbong disebabkan oleh beberapa proses.
“Kejadiannya berawal saat Pasar Malangbong sedang dibangun beberapa tahun lalu. Sebagai gantinya, para pedagang menempati lokasi Alun-Alun Malangbong sebagai tempat sementara untuk berdagang,” ucapnya.
Di saat yang sama, lahan Alun-Alun Malangbong menjadi sengketa antara pihak pemerintah dengan ahli waris yang mengaku berhak atas lahan tersebut. Setelah bangunan Pasar Malangbong rampung diselesaikan, para pedagang yang menempati alun-alun pun kembali ke pasar.
“Namun anehnya, lahan Alun-Alun Malangbong malah dibangun kemudian. Oleh karena hal inilah, pak bupati mengeluarkan instruksi agar Sat Pol PP Garut segera menyegel dan menghentikan proses pembangunan di sana,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Garut Suherman mengatakan, pada Selasa 11 Februari 2014 ini pihaknya telah melakukan penyegelan atas proyek pembangunan los di Alun-Alun Malangbong. Menurut Suherman, pembangunan itu tidak mengantongi izin.
“Kami sudah melakukan penyegelan dan penutupan terhitung hari ini. Sebelum itu ditempuh, kami sudah mengirimkan surat teguran kepada pelaksana pembangunan. Kemudian, kami menerima surat pernyataan dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah, bahwa dia akan menghentikan pembangunan di lahan Alun-Alun Malangbong sebelum izinnya terbit,” tukas Suherman.
Kepala Bagian Informatika Setda Kabupaten Garut Basuki Eko mengatakan, instruksi diberikan karena pembangunan tersebut menyalahi aturan.
“Pak bupati pernah melihat lokasi pembangunan di lokasi itu satu kali saat kunjungan kerja. Beliau marah sekali karena ada proses pembangunan tepat di tengah Alun-Alun Malangbong. Jelas melanggar aturan,” kata Eko, Selasa 11 Februari 2014.
Dari informasi yang dihimpun, pengerjaan yang tengah berlangsung ini adalah pembangunan los untuk pedagang kaki lima (PKL). Menurut Eko, pembangunan los di atas lahan Alun-Alun Malangbong disebabkan oleh beberapa proses.
“Kejadiannya berawal saat Pasar Malangbong sedang dibangun beberapa tahun lalu. Sebagai gantinya, para pedagang menempati lokasi Alun-Alun Malangbong sebagai tempat sementara untuk berdagang,” ucapnya.
Di saat yang sama, lahan Alun-Alun Malangbong menjadi sengketa antara pihak pemerintah dengan ahli waris yang mengaku berhak atas lahan tersebut. Setelah bangunan Pasar Malangbong rampung diselesaikan, para pedagang yang menempati alun-alun pun kembali ke pasar.
“Namun anehnya, lahan Alun-Alun Malangbong malah dibangun kemudian. Oleh karena hal inilah, pak bupati mengeluarkan instruksi agar Sat Pol PP Garut segera menyegel dan menghentikan proses pembangunan di sana,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Garut Suherman mengatakan, pada Selasa 11 Februari 2014 ini pihaknya telah melakukan penyegelan atas proyek pembangunan los di Alun-Alun Malangbong. Menurut Suherman, pembangunan itu tidak mengantongi izin.
“Kami sudah melakukan penyegelan dan penutupan terhitung hari ini. Sebelum itu ditempuh, kami sudah mengirimkan surat teguran kepada pelaksana pembangunan. Kemudian, kami menerima surat pernyataan dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah, bahwa dia akan menghentikan pembangunan di lahan Alun-Alun Malangbong sebelum izinnya terbit,” tukas Suherman.
(rsa)