Malaysia didesak minta maaf ke Indonesia soal asap
Rabu, 12 Februari 2014 - 08:48 WIB
Malaysia didesak minta maaf ke Indonesia soal asap
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Malaysia diminta segera meminta maaf kepada Indonesia terkait kabut asap. Hal ini perlu dilakukan sehubungan dengan tindakan sengaja yang dilakukan perusahaan Malaysia dalam pembukaan lahan.
Hal itu diungkapkan LSM Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). Menurut mereka, Indonesia harus tegas juga terhadap Malaysia.
"Jangan kita saja yang meminta maaf kalau terjadi kebakaran hutan sehingga timbul asap. Tapi perusahaan Malaysia yang beroparasi di Riau adalah satu pihak yang bertanggung jawab atas bencana asap karena mereka juga melakukan pembakaran lahan dalam membuka lahan mereka. Jadi Malaysia harus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia," kata Kordinator Jikalahari, Muslim, saat dihubungi, Rabu (11/2/2014).
Dia mencontohkan perusahaan asal Malaysia Adei Plantation (AP) yang beropasi di Riau. Perusahaan pengolahan sawit pada 2013 lalu merupakan perusahaan pembakar lahan. Dimana dua petinggi perusahaan yang juga asal Malaysia diseret ke ranah hukum karena terbukti membakar lahan.
"Pada Tahun 2004 sebenarnya mereka juga pernah diseret ke ranah hukum, namun saya hukumannya rendah hanya 4 tahun. Tapi pada Tahun 2013 lalu kembali mereka melakukan pembakaran lahan. Ini artinya apa? Bahwa hukuman seharus lebih berat, pembakar lahan harus dihukum maksimal yakni 12 tahun sesuai UU lingkungan hidup," jelasnya.
Berdasarkan data Jikalahari, sedikitnya ada delapan perusahaan asal Malaysia yang beroperasi di Riau. Perusahaan tersebut diduga pula terlibat kasus pembakaran lahan. Pemerintah pun diminta untuk segera menyelidikinya.
Hal itu diungkapkan LSM Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). Menurut mereka, Indonesia harus tegas juga terhadap Malaysia.
"Jangan kita saja yang meminta maaf kalau terjadi kebakaran hutan sehingga timbul asap. Tapi perusahaan Malaysia yang beroparasi di Riau adalah satu pihak yang bertanggung jawab atas bencana asap karena mereka juga melakukan pembakaran lahan dalam membuka lahan mereka. Jadi Malaysia harus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia," kata Kordinator Jikalahari, Muslim, saat dihubungi, Rabu (11/2/2014).
Dia mencontohkan perusahaan asal Malaysia Adei Plantation (AP) yang beropasi di Riau. Perusahaan pengolahan sawit pada 2013 lalu merupakan perusahaan pembakar lahan. Dimana dua petinggi perusahaan yang juga asal Malaysia diseret ke ranah hukum karena terbukti membakar lahan.
"Pada Tahun 2004 sebenarnya mereka juga pernah diseret ke ranah hukum, namun saya hukumannya rendah hanya 4 tahun. Tapi pada Tahun 2013 lalu kembali mereka melakukan pembakaran lahan. Ini artinya apa? Bahwa hukuman seharus lebih berat, pembakar lahan harus dihukum maksimal yakni 12 tahun sesuai UU lingkungan hidup," jelasnya.
Berdasarkan data Jikalahari, sedikitnya ada delapan perusahaan asal Malaysia yang beroperasi di Riau. Perusahaan tersebut diduga pula terlibat kasus pembakaran lahan. Pemerintah pun diminta untuk segera menyelidikinya.
(rsa)