Sekali lagi, erupsi Sinabung bukan bencana nasional

Selasa, 04 Februari 2014 - 16:52 WIB
Sekali lagi, erupsi Sinabung bukan bencana nasional
Sekali lagi, erupsi Sinabung bukan bencana nasional
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menegaskan, erupsi Gunung Sinabung, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), bukan bencana nasional.

"BNPB hadir sejak awal dan memegang kendali penuh penanganan darurat dengan mengerahkan potensi nasional untuk mendampingi Pemda Karo dan Pemprov Sumut," ujar Sutopo, kepada Sindonews, Selasa (4/2/2014).

Aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemkab Karo dan Pemprov Sumut masih bisa berjalan normal. Tidak ada kekecauan yang menyebabkan kegiatan pemerintahan lumpuh.

"Meskipun bantuan yang diberikan untuk penanganan darurat Sinabung hampir lebih dari 95 persen berasal dari pusat. Bukan berarti bencana nasional," tegasnya.

Bahkan, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencanapun pusat akan tetap membantu. "Sinabung masih bencana daerah. Ini hanya masalah leadership dalam penanganan bencana," sambungnya.

Belum adanya BPBD Karo, pada awalnya dilihat sebagai kendala penanganan bencana. Hal itu ditambah dengan masih sangat terbatasnya anggaran BPBD Sumut dalam penanganan bancana.

"Jadi polemik tentang bencana nasional atau daerah sebaiknya dihentikan. Bencana daerahpun pemerintah pusat menangani bencana Sinabung. Lebih dari Rp43 miliar dana yang dikucurkan BNPB dan kementerian/lembaga sejak September 2013 untuk penanganan Sinabung," bebernya.

Ditegaskan, masih banyak dana yang akan dikucurkan pemerintah. Bahkan, hingga penanganan pascabencana. Dalam setiap bencana, BNPB selalu hadir memberikan pendampingan kepada BPBD, baik bantuan dana, logistik, peralatan, manajemen, dan administrasi.

"Ini semua dilakukan agar daerah bisa tangguh menghadapi bencana. Yang perlu kita dorong adalah bagaimana bencana menjadi prioritas pembangunan daerah, alokasi anggaran untuk bencana dari APBD ditingkatkan," sambungnya.

Menurutnya, personel pemda yang ahli dan professional dalam penanganan bencana harus ditempatkan di BPBD. Begitupun dengan Bupati dan Gubernur, mereka juga harus bertanggung jawab menangani bencana di daerah.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6600 seconds (0.1#10.140)