Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Kendaraan

Senin, 03 Februari 2014 - 23:07 WIB
Polisi Bongkar Sindikat...
Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Kendaraan
A A A
Sindonews.com – Sindikat pencuri kendaraan bermotor dibongkar aparat Satreskrim Polres Garut. Kawanan pencuri kendaraan ini dikenal sangat licin saat menjalankan aksinya. Tercatat, sebanyak tujuh lokasi di Garut telah menjadi objek aksi pencurian mereka.

Kapolres Garut AKBP Arif Rachman menyebutkan, sindikat ini beranggotakan tujuh orang. “Satu orang sudah kita tahan. Dari dia, kita dapat informasi mengenai keberadaan enam orang lainnya," katanya Senin (3/2/2014).

Pengungkapan kasus ini pun diawali oleh banyaknya laporan masyarakat yang resah karena kendaraan mereka hilang. Tidak hanya sepeda motor, sindikat tersebut juga lihai dalam mencuri mobil. “Modus pencurian para pelaku ini dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kuci T. Setelah berhasil, kendaraan hasil curian dijual kepada penadah yang masih satu jaringan dengan mereka," ucapnya.

Dari tangan sindikat tersebut, tambah Arif, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit mobil Suzuki Carry Futura yang dicuri di wilayah Kecamatan Leles, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dua kunci shock berbentuk silang, lima mata kunci astag (Kunci T), satu kabel socket untuk mencuri mobil, dan 10 buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Polda Jabar dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami khawatir mereka ini ada kaitan juga dengan sindikat pencuri dari daerah lain. Berdasarkan keterangan dari para tersangka dan mencocokan hasil penyidikan di Polda Jabar, barang bukti yang sudah diamankan berjumlah 14 unit jenis pick up, dan tiga unit Toyota Avanza," katanya.

Anggota sindikat yang diamankan adalah YN, AS, EN, OP, SA, OD, dan DN. Salah satu dari tujuh tersangka ini, yaitu DN, sebelumnya telah ditahan oleh pihak Polres Garut. “Sementara tersangka OP dan SA, kita tembak pada kakinya karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap,” ucapnya.

Para tersangka dijerat oleh Pasal 363 KUHPidana tetang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara dan pasal 480 dan 481 KUHPidana tentang penadah dan membantu aksi kejahatan dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0937 seconds (0.1#10.140)