Masjid pengganti Teja Suar dibangun
A
A
A
Sindonews.com - Sebuah masjid yang disebut-sebut merupakan pengganti Masjid Teja Suar, dibangun di Tuparev, Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Masjid itu dibangun tepat di belakang Teja Suar.
Meski begitu, aktivitas bangunan masjid yang memiliki konstruksi mirip dengan Teja Suar itu diminta dihentikan oleh instansi teknis terkait.
Pasalnya, warga sekitar mempertanyakan izin pembangunannya. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Cirebon pun melayangkan surat berisi penghentian pembangunan masjid baru tersebut.
Menurut Ketua RT 01/03 Desa Kedungjaya Heru HS, pembangunan masjid baru tak melalui prosedur izin tetangga. Dia juga mempertanyakan pihak pemberi perintah pembangunan masjid baru itu.
"Pihak proyek sebelum pembangunan dimulai sudah berusaha menemui pihak RT dan mengajukan izin lisan. Namun saat itu saya sedang dinas kantor di luar kota dan hanya menemui perwakilan saya," kata dia, Rabu (29/1/2014).
Sayangnya hal itu dianggap pihaknya tak resmi sehingga kemudian pihak pemborong pun dipanggilnya, sekitar awal Januari lalu. Saat itu, lanjut dia, pelaksana harian proyek tersebut, Agus, datang memenuhi panggilan.
Berdasar keterangan Agus, pihaknya mendapati pembangunan masjid atau tempat ibadah apapun tak memerlukan izin. Terkait izin tetangga, pihak pemborong menyatakan telah meminta izin tetangga terdekat proyek tersebut.
"Ketika saya tanya siapa yang memberi perintah membangun masjid, Agus mengatakan tak memahaminya karena dia hanya sebagai pelaksana harian proyek saja," tambah dia.
Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) Wilayah III Jabar Andi Mahidi menyatakan, hingga kini pihaknya belum bertemu langsung dengan pemilik Masjid Teja Suar Saelan, maupun sang pembeli Achmad Berliana Zulkifly alias Ade Zulkifly, warga Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, Ade berprofesi sebagai pengusaha batu bara yang telah memberikan uang muka pembelian Masjid Teja Suar kepada Saelan Rp3 miliar pada pertengahan November 2013 dari nilai jual Rp15 miliar.
"Saat pertemuan bersama Pemkab yang kami hadiri, Ade tak datang. Begitu juga dengan Saelan kami belum pernah bertemu langsung, sebenarnya kuncinya ada pada mereka berdua juga," tambah dia.
Terkait adanya aktivitas pembangunan masjid baru di belakang Masjid Teja Suar, Andi meyakinkan hal itu hak siapa saja asal sesuai prosedur pembangunan. Pembangunan pun ditegaskannya tak dilakukan di atas tanah Masjid Teja Suar.
Sementara dari pantuan di lokasi, beberapa hari terakhir tak tampak aktivitas pembangunan masjid baru. Pihak proyek membiarkan struktur bangunan yang sudah naik hingga atap begitu saja. Dimungkinkan ketiadaan aktivitas itu terkait surat perintah yang dikeluarkan DCKTR.
Meski begitu, aktivitas bangunan masjid yang memiliki konstruksi mirip dengan Teja Suar itu diminta dihentikan oleh instansi teknis terkait.
Pasalnya, warga sekitar mempertanyakan izin pembangunannya. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Cirebon pun melayangkan surat berisi penghentian pembangunan masjid baru tersebut.
Menurut Ketua RT 01/03 Desa Kedungjaya Heru HS, pembangunan masjid baru tak melalui prosedur izin tetangga. Dia juga mempertanyakan pihak pemberi perintah pembangunan masjid baru itu.
"Pihak proyek sebelum pembangunan dimulai sudah berusaha menemui pihak RT dan mengajukan izin lisan. Namun saat itu saya sedang dinas kantor di luar kota dan hanya menemui perwakilan saya," kata dia, Rabu (29/1/2014).
Sayangnya hal itu dianggap pihaknya tak resmi sehingga kemudian pihak pemborong pun dipanggilnya, sekitar awal Januari lalu. Saat itu, lanjut dia, pelaksana harian proyek tersebut, Agus, datang memenuhi panggilan.
Berdasar keterangan Agus, pihaknya mendapati pembangunan masjid atau tempat ibadah apapun tak memerlukan izin. Terkait izin tetangga, pihak pemborong menyatakan telah meminta izin tetangga terdekat proyek tersebut.
"Ketika saya tanya siapa yang memberi perintah membangun masjid, Agus mengatakan tak memahaminya karena dia hanya sebagai pelaksana harian proyek saja," tambah dia.
Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) Wilayah III Jabar Andi Mahidi menyatakan, hingga kini pihaknya belum bertemu langsung dengan pemilik Masjid Teja Suar Saelan, maupun sang pembeli Achmad Berliana Zulkifly alias Ade Zulkifly, warga Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, Ade berprofesi sebagai pengusaha batu bara yang telah memberikan uang muka pembelian Masjid Teja Suar kepada Saelan Rp3 miliar pada pertengahan November 2013 dari nilai jual Rp15 miliar.
"Saat pertemuan bersama Pemkab yang kami hadiri, Ade tak datang. Begitu juga dengan Saelan kami belum pernah bertemu langsung, sebenarnya kuncinya ada pada mereka berdua juga," tambah dia.
Terkait adanya aktivitas pembangunan masjid baru di belakang Masjid Teja Suar, Andi meyakinkan hal itu hak siapa saja asal sesuai prosedur pembangunan. Pembangunan pun ditegaskannya tak dilakukan di atas tanah Masjid Teja Suar.
Sementara dari pantuan di lokasi, beberapa hari terakhir tak tampak aktivitas pembangunan masjid baru. Pihak proyek membiarkan struktur bangunan yang sudah naik hingga atap begitu saja. Dimungkinkan ketiadaan aktivitas itu terkait surat perintah yang dikeluarkan DCKTR.
(rsa)