Jadi penadah, guru honorer ditangkap

Senin, 20 Januari 2014 - 21:05 WIB
Jadi penadah, guru honorer...
Jadi penadah, guru honorer ditangkap
A A A
Sindonews.com - Seorang guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, M Khoirun (29) ditangkap oleh petugas kepolisian. Sebab, ia merupakan salah satu penadah kendaraan bermotor curian dari berbagai daerah termasuk Semarang.

Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang kemarin, Khoirun mengaku sehari-hari menjadi guru Olah Raga di sekolah swasta. Penghasilannya yang rendah itulah yang membuat ia nekat melakukan bisnis haram tersebut.

“Saya mengajar tiga kali perminggu, gajinya Rp72 ribu perbulan. Karena tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari, saya ikut menjual motor-motor itu,” kata dia kepada wartawan, Senin (20/1/2013).

Bisnis haramnya itu diakui warga Kampung Papasan Rt 3/3 Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Pati ini sudah dilakukan sejak enam bulan terakhir. Dari hasil kerjanya itu, ia mendapatkan upah dari penjualannya Rp50.000 – Rp100.000 perunit.

“Saya hanya menjualkan saja, yang punya motor-motor itu kakak saya Kasnadi dan tetangganya Ali Anwar. Kalau berhasil menjual motor, saya diberi komisi oleh mereka,” imbuhnya.

Selain M Khoirun, petugas juga mengamankan Mustakhim (21) penadah lain dalam penggerebekan tersebut. Tidak hanya itu, sebanyak 17 unit sepeda motor berbagai merk yang merupakan hasil curian juga berhasil diamankan oleh petugas.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan atas tersangka Azis alias Landak bulan Desember 2013 lalu. Azis berhasil ditangkap karena telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha New Vixion H 3854 HQ.

“Ini adalah hasil pengembangan kami terhadap kasus sebelumnya. Dari tersangka Azis kami mendapat informasi bahwa motor dijual di daerah Sukolilo Pati. Kemudian petugas kami melakukan penggerebekan dan mendapatkan kedua tersangka berikut barang bukti,” kata Djihartono.

Motor-motor tersebut imbuh Djihartono merupakan hasil pencurian di Kota Semarang. Selama ini, motor-motor hasil curian itu dikirim ke Sukolilo untuk di jual kepada penadah di sana.

“Mereka jual dengan harga yang murah, mulai Rp1,5 juta hingga Rp4 juta tergantung jenisnya,” imbuhnya.

Djihartono menambahkan, kedua tersangka yang ditangkap tersebut diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.

“Keduanya terancam pidana penjara empat tahun. Kami juga masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya tersangka lain yang bermain,” pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
6 jam yang lalu
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
6 jam yang lalu
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
6 jam yang lalu
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
7 jam yang lalu
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
8 jam yang lalu
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
13 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved