Jadi penadah, guru honorer ditangkap

Senin, 20 Januari 2014 - 21:05 WIB
Jadi penadah, guru honorer...
Jadi penadah, guru honorer ditangkap
A A A
Sindonews.com - Seorang guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, M Khoirun (29) ditangkap oleh petugas kepolisian. Sebab, ia merupakan salah satu penadah kendaraan bermotor curian dari berbagai daerah termasuk Semarang.

Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang kemarin, Khoirun mengaku sehari-hari menjadi guru Olah Raga di sekolah swasta. Penghasilannya yang rendah itulah yang membuat ia nekat melakukan bisnis haram tersebut.

“Saya mengajar tiga kali perminggu, gajinya Rp72 ribu perbulan. Karena tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari, saya ikut menjual motor-motor itu,” kata dia kepada wartawan, Senin (20/1/2013).

Bisnis haramnya itu diakui warga Kampung Papasan Rt 3/3 Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Pati ini sudah dilakukan sejak enam bulan terakhir. Dari hasil kerjanya itu, ia mendapatkan upah dari penjualannya Rp50.000 – Rp100.000 perunit.

“Saya hanya menjualkan saja, yang punya motor-motor itu kakak saya Kasnadi dan tetangganya Ali Anwar. Kalau berhasil menjual motor, saya diberi komisi oleh mereka,” imbuhnya.

Selain M Khoirun, petugas juga mengamankan Mustakhim (21) penadah lain dalam penggerebekan tersebut. Tidak hanya itu, sebanyak 17 unit sepeda motor berbagai merk yang merupakan hasil curian juga berhasil diamankan oleh petugas.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan atas tersangka Azis alias Landak bulan Desember 2013 lalu. Azis berhasil ditangkap karena telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha New Vixion H 3854 HQ.

“Ini adalah hasil pengembangan kami terhadap kasus sebelumnya. Dari tersangka Azis kami mendapat informasi bahwa motor dijual di daerah Sukolilo Pati. Kemudian petugas kami melakukan penggerebekan dan mendapatkan kedua tersangka berikut barang bukti,” kata Djihartono.

Motor-motor tersebut imbuh Djihartono merupakan hasil pencurian di Kota Semarang. Selama ini, motor-motor hasil curian itu dikirim ke Sukolilo untuk di jual kepada penadah di sana.

“Mereka jual dengan harga yang murah, mulai Rp1,5 juta hingga Rp4 juta tergantung jenisnya,” imbuhnya.

Djihartono menambahkan, kedua tersangka yang ditangkap tersebut diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.

“Keduanya terancam pidana penjara empat tahun. Kami juga masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya tersangka lain yang bermain,” pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
58 menit yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
2 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
3 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
3 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
5 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
13 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved