Jadi penadah, guru honorer ditangkap

Senin, 20 Januari 2014 - 21:05 WIB
Jadi penadah, guru honorer ditangkap
Jadi penadah, guru honorer ditangkap
A A A
Sindonews.com - Seorang guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, M Khoirun (29) ditangkap oleh petugas kepolisian. Sebab, ia merupakan salah satu penadah kendaraan bermotor curian dari berbagai daerah termasuk Semarang.

Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang kemarin, Khoirun mengaku sehari-hari menjadi guru Olah Raga di sekolah swasta. Penghasilannya yang rendah itulah yang membuat ia nekat melakukan bisnis haram tersebut.

“Saya mengajar tiga kali perminggu, gajinya Rp72 ribu perbulan. Karena tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari, saya ikut menjual motor-motor itu,” kata dia kepada wartawan, Senin (20/1/2013).

Bisnis haramnya itu diakui warga Kampung Papasan Rt 3/3 Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Pati ini sudah dilakukan sejak enam bulan terakhir. Dari hasil kerjanya itu, ia mendapatkan upah dari penjualannya Rp50.000 – Rp100.000 perunit.

“Saya hanya menjualkan saja, yang punya motor-motor itu kakak saya Kasnadi dan tetangganya Ali Anwar. Kalau berhasil menjual motor, saya diberi komisi oleh mereka,” imbuhnya.

Selain M Khoirun, petugas juga mengamankan Mustakhim (21) penadah lain dalam penggerebekan tersebut. Tidak hanya itu, sebanyak 17 unit sepeda motor berbagai merk yang merupakan hasil curian juga berhasil diamankan oleh petugas.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan atas tersangka Azis alias Landak bulan Desember 2013 lalu. Azis berhasil ditangkap karena telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha New Vixion H 3854 HQ.

“Ini adalah hasil pengembangan kami terhadap kasus sebelumnya. Dari tersangka Azis kami mendapat informasi bahwa motor dijual di daerah Sukolilo Pati. Kemudian petugas kami melakukan penggerebekan dan mendapatkan kedua tersangka berikut barang bukti,” kata Djihartono.

Motor-motor tersebut imbuh Djihartono merupakan hasil pencurian di Kota Semarang. Selama ini, motor-motor hasil curian itu dikirim ke Sukolilo untuk di jual kepada penadah di sana.

“Mereka jual dengan harga yang murah, mulai Rp1,5 juta hingga Rp4 juta tergantung jenisnya,” imbuhnya.

Djihartono menambahkan, kedua tersangka yang ditangkap tersebut diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.

“Keduanya terancam pidana penjara empat tahun. Kami juga masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya tersangka lain yang bermain,” pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7937 seconds (0.1#10.140)