Nyolong motor, pelajar kelas 2 SMA ditembak
A
A
A
Sindonews.com - Tiga orang komplotan pencuri sepeda motor dibekuk Tim Buser Polsek Lubuk Begalung Kota Padang, Sumatera Barat, di kawasan Pengambiran, Kota Padang.
Salah satu tersangka yang masih duduk di kelas 2 SMA dihadiahi timah panas polisi, karena berusaha kabur saat hendak ditangkap, di Lubuk Begalung. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, Rabu (15/1/2014).
Ketiga pelaku adalah Ar, An, dan Tr. Mereka dikenal sebagai sindikat pencurian kendaraan bermotor yang selama ini telah menjadi incaran pihak kepolisian. Ketiga remaja ini kemudian digiring polisi ke dalam sel.
Salah satu pelaku yang ditembak berinisial Tr, saat ini masih berstatus pelajar di salah satu SMA swasta di Kota Padang. Dia dihadiahi timah panas, di bagian lutut kanannya, karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Dalam setiap aksinya, ketiga pelaku ini terlebih dahulu melakukan pengintaian. Biasanya, pelaku beroperasi di tempat keramaian, seperti warnet dan toko-toko, dengan menggunakan kunci T.
Kendati masih remaja, pelaku terbilang dalam menjalankan aksinya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor dari tempat persembunyian tersangka, diduga hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 363 junto 362 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Salah satu tersangka yang masih duduk di kelas 2 SMA dihadiahi timah panas polisi, karena berusaha kabur saat hendak ditangkap, di Lubuk Begalung. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, Rabu (15/1/2014).
Ketiga pelaku adalah Ar, An, dan Tr. Mereka dikenal sebagai sindikat pencurian kendaraan bermotor yang selama ini telah menjadi incaran pihak kepolisian. Ketiga remaja ini kemudian digiring polisi ke dalam sel.
Salah satu pelaku yang ditembak berinisial Tr, saat ini masih berstatus pelajar di salah satu SMA swasta di Kota Padang. Dia dihadiahi timah panas, di bagian lutut kanannya, karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Dalam setiap aksinya, ketiga pelaku ini terlebih dahulu melakukan pengintaian. Biasanya, pelaku beroperasi di tempat keramaian, seperti warnet dan toko-toko, dengan menggunakan kunci T.
Kendati masih remaja, pelaku terbilang dalam menjalankan aksinya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor dari tempat persembunyian tersangka, diduga hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 363 junto 362 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(san)