Cegah korban tewas, ribuan botol miras disita
Kamis, 09 Januari 2014 - 22:34 WIB
Cegah korban tewas, ribuan botol miras disita
A
A
A
Sindonews.com - Sebagai upaya mengantisipasi maraknya konsumsi minuman keras (miras) di masyarakat, Polres Pasuruan menggelar razia. Dari razia di kawasan Bangil, Prigen dan Pandaan, sebanyak 1.800 botol miras berhasil diamankan dari toko-toko yang tidak memiliki izin penjualan.
Miras yang diamankan terdiri dari jenis pabrikan diantaranya Topi Miring, Vodka, Mansion serta miras produksi industri rumahan seperti arak jawa.
Miras ini biasanya dikonsumsi dan dioplos dengan berbagai minuman dan obat-obatan agar cepat memabukkan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Ricky Purnama mengungkapkan, razia miras ini dilakukan selain sebagai salah satu antensi Kapolda Jatim juga untuk mengantisipasi terjadinya korban tewas akibat mengkonsumsi miras.
Razia ini juga sebagai upaya untuk menciptakan situasi ketertiban dan keamanan di masyarakat.
"Miras ini didapat dari sejumlah toko yang tidak memiliki penjualan miras. Razia ini untuk mengantisipasi timbulnya korban meninggal setelah mengonsumsi miras," kata Ricky Purnama didampingi Kasat Reksrim AKP Supriyono, Kamis (9/1/2014).
Razia dilakukan di empat lokasi yang selama ini menjadi tempat penjualan miras. Di antaranya di dua toko miliki Rasim dan Huda di Prigen, toko milik Puji di Pandaan toko milik Sohib di Bangil. Para pemilik miras ini dijerat Perda nomor 10 tahun 2009 tentang peredaran miras dengan ancaman pidana enam bulan penjara.
Sementara itu di Kabupaten Probolinggo, para pemilik toko kelontong, minimarket dan waralaba dilarang menyediakan dan menjual miras.
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, telah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan untuk memperjual belikan miras kepada masyarakat.
Surat edaran ini untuk merespon aspirasi masyarakat yang mengeluhkan masih maraknya peredaran miras. Menurutnya, peredaran miras yang dominan dikonsumsi kalangan pemuda ini dapat merusak iman dan moral. Karena pengaruh kandungan alkohol pada miras dapat mempengaruhi perilaku yang menyimpang.
"Surat edaran itu sudah saya sebar melalui Kantor Perizinan dan Penanaman modal. Toko dan minimaarket dan waralaba dilarang menyediakan dan menjual miras, berapapun kandungan alkoholnya. Mereka yang melanggar akan dicabut izin usahanya," kata Bupati Tantriana.
Miras yang diamankan terdiri dari jenis pabrikan diantaranya Topi Miring, Vodka, Mansion serta miras produksi industri rumahan seperti arak jawa.
Miras ini biasanya dikonsumsi dan dioplos dengan berbagai minuman dan obat-obatan agar cepat memabukkan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Ricky Purnama mengungkapkan, razia miras ini dilakukan selain sebagai salah satu antensi Kapolda Jatim juga untuk mengantisipasi terjadinya korban tewas akibat mengkonsumsi miras.
Razia ini juga sebagai upaya untuk menciptakan situasi ketertiban dan keamanan di masyarakat.
"Miras ini didapat dari sejumlah toko yang tidak memiliki penjualan miras. Razia ini untuk mengantisipasi timbulnya korban meninggal setelah mengonsumsi miras," kata Ricky Purnama didampingi Kasat Reksrim AKP Supriyono, Kamis (9/1/2014).
Razia dilakukan di empat lokasi yang selama ini menjadi tempat penjualan miras. Di antaranya di dua toko miliki Rasim dan Huda di Prigen, toko milik Puji di Pandaan toko milik Sohib di Bangil. Para pemilik miras ini dijerat Perda nomor 10 tahun 2009 tentang peredaran miras dengan ancaman pidana enam bulan penjara.
Sementara itu di Kabupaten Probolinggo, para pemilik toko kelontong, minimarket dan waralaba dilarang menyediakan dan menjual miras.
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, telah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan untuk memperjual belikan miras kepada masyarakat.
Surat edaran ini untuk merespon aspirasi masyarakat yang mengeluhkan masih maraknya peredaran miras. Menurutnya, peredaran miras yang dominan dikonsumsi kalangan pemuda ini dapat merusak iman dan moral. Karena pengaruh kandungan alkohol pada miras dapat mempengaruhi perilaku yang menyimpang.
"Surat edaran itu sudah saya sebar melalui Kantor Perizinan dan Penanaman modal. Toko dan minimaarket dan waralaba dilarang menyediakan dan menjual miras, berapapun kandungan alkoholnya. Mereka yang melanggar akan dicabut izin usahanya," kata Bupati Tantriana.
(lns)