Polisi gagalkan 1.760 botol distribusi miras
A
A
A
Sindonews.com – Polisi berhasil mengagalkan pendistribusian 1.760 botol miras jenis anggur dan arak di Jalan Raya Garut Kota-Bayongbong, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota.
Kapolsek Garut Kota Kompol Junaedi Umar mengatakan, ribuan botol miras ini diamankan pada saat dipindahkan dari mobil boks ke mobil Carry di pinggir jalan.
“Ribuan botol miras ini dipaket di dalam 154 dus. Tiga orang warga, salah satunya warga Bandung, sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Junaedi, Selasa (7/1/2014).
Junaedi menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas yang berpatroli di kawasan tersebut. Petugas, sambung Junaedi, melihat dua buah mobil terparkir berdampingan di pinggir jalan sedang memindahkan muatan.
“Ketika diperiksa, ternyata di dalam ratusan kardus itu ada miras. Langsung saja kita amankan mereka berikut barang buktinya,” ujarnya.
Warga yang diamankan ini adalah Asep Evi Nurcahya (30) warga Kampung Cupu RT05/08, Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Nurdin (40), warga Kampung Panawuan RT02/08 Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, dan Rusito (38), warga Kampung Sanding RT01/05, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota.
“Selain miras, barang bukti berupa dua unit kendaraan yaitu mobil boks bernopol D 8692 DG dan mobil Carry bernopol D 1024 SM, juga kita amankan,” ucapnya.
Asep merupakan pengemudi mobil boks yang sedang menjual sekaligus menurunkan ribuan botol dari mobilnya ke mobil Carry. Sementara Rusito, merupakan pengemudi mobil Carry sekaligus pembeli miras.
“Sedangkan Nurdin kernet dari mobil Carry yang dikemudikan Rusito. Dari hasil interogasi sementara, Rusito dan Nurdin ini berencana akan menjual kembali miras yang dibeli dari Asep di wilayah Garut Selatan,” ungkapnya.
Junaedi mengatakan, peredaran miras yang terungkap tersebut merupakan modus baru. Pasalnya, peredaran kali ini bersifat langsung setelah terjadi pemesanan.
“Sebelumnya tidak begitu. Dulu para distributor langsung mendrop miras mereka ke kios-kios milik pedagang dalam jumlah yang sangat banyak. Sedangkan sekarang, miras diedarkan setelah ada pemesanan. Begitu dipesan, miras datang. Cuma tempatnya beda-beda, bisa langsung ke kios atau bisa juga janjian di pinggir jalan seperti yang sekarang ini,” ungkapnya.
Menurut Junaedi, ketiga warga ini dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sementara itu, Asep mengaku mendapatkan ribuan botol miras tersebut dari Tangerang.
“Saya dapat dari Tangerang. Kemudian saya jual ke Garut karena memang ada pesanan di sini,” tukasnya.
Kapolsek Garut Kota Kompol Junaedi Umar mengatakan, ribuan botol miras ini diamankan pada saat dipindahkan dari mobil boks ke mobil Carry di pinggir jalan.
“Ribuan botol miras ini dipaket di dalam 154 dus. Tiga orang warga, salah satunya warga Bandung, sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Junaedi, Selasa (7/1/2014).
Junaedi menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas yang berpatroli di kawasan tersebut. Petugas, sambung Junaedi, melihat dua buah mobil terparkir berdampingan di pinggir jalan sedang memindahkan muatan.
“Ketika diperiksa, ternyata di dalam ratusan kardus itu ada miras. Langsung saja kita amankan mereka berikut barang buktinya,” ujarnya.
Warga yang diamankan ini adalah Asep Evi Nurcahya (30) warga Kampung Cupu RT05/08, Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Nurdin (40), warga Kampung Panawuan RT02/08 Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, dan Rusito (38), warga Kampung Sanding RT01/05, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota.
“Selain miras, barang bukti berupa dua unit kendaraan yaitu mobil boks bernopol D 8692 DG dan mobil Carry bernopol D 1024 SM, juga kita amankan,” ucapnya.
Asep merupakan pengemudi mobil boks yang sedang menjual sekaligus menurunkan ribuan botol dari mobilnya ke mobil Carry. Sementara Rusito, merupakan pengemudi mobil Carry sekaligus pembeli miras.
“Sedangkan Nurdin kernet dari mobil Carry yang dikemudikan Rusito. Dari hasil interogasi sementara, Rusito dan Nurdin ini berencana akan menjual kembali miras yang dibeli dari Asep di wilayah Garut Selatan,” ungkapnya.
Junaedi mengatakan, peredaran miras yang terungkap tersebut merupakan modus baru. Pasalnya, peredaran kali ini bersifat langsung setelah terjadi pemesanan.
“Sebelumnya tidak begitu. Dulu para distributor langsung mendrop miras mereka ke kios-kios milik pedagang dalam jumlah yang sangat banyak. Sedangkan sekarang, miras diedarkan setelah ada pemesanan. Begitu dipesan, miras datang. Cuma tempatnya beda-beda, bisa langsung ke kios atau bisa juga janjian di pinggir jalan seperti yang sekarang ini,” ungkapnya.
Menurut Junaedi, ketiga warga ini dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sementara itu, Asep mengaku mendapatkan ribuan botol miras tersebut dari Tangerang.
“Saya dapat dari Tangerang. Kemudian saya jual ke Garut karena memang ada pesanan di sini,” tukasnya.
(lns)