Pasutri penjual miras Mojokerto jadi tersangka

Selasa, 07 Januari 2014 - 12:07 WIB
Pasutri penjual miras Mojokerto jadi tersangka
Pasutri penjual miras Mojokerto jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Pihak Kepolisan Resot Kota Mojokerto menetapkan dua orang tersangka dari kejadian miras oplosan menewaskan belasan orang.

Dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) penjual miras. Mereka adalah Nur Aini dan Roni warga Balong Rawe Baru, Kelurahan Kadungsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

"Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Mojokerto Kota. Mereka adalah penjual dan pengoplos miras yang menyebabkan belasan orang tewas," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiji Suwartini kepada Wartawan, Selasa (7/1/2014).

Ia menjelaskan, data yang dihimpun oleh pihak kepolisian, total Korban akibat 'miras maut' itu mencapai 28 orang. Sebelumnya, sempat tercatat 24 orang, 17 orang di antaranya diketahui sudah meninggal dunia di beberapa rumah sakit di kota dan Kabupaten Mojokerto.

"Jumlah ini masih bisa bertambah. Karena dimungkinkan masih ada korban yang tidak melaporkan anggota keluarganya yang tewas maupun yang dirawat di rumah sakit setelah minum miras oplosan ini," jelasnya.

Selain mengamankan pasutri ini, polisi juga menyita 400 liter miras saat razia di sejumlah warung dan kafe Kota Mojokerto.

Sementara dari tangan Nur Aini dan Roni polisi menyita delapan jenis bahan baku pembuatan miras Oplosan. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam Undang-undang Pangan dan Kesehatan RI dengan ancamaan diatas 10 tahun.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 17 orang harus meregang nyawa gara-gara menenggak miras oplosan saat pergantian tahun. Setidaknya, mereka melakukan pesta miras di lima titik. Para korban diduga keracunan karena miras dicampur dengan miniman penambah stamina dan soda.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6688 seconds (0.1#10.140)