Dalangi pemerasan, Caleg Gerindra ditembak

Senin, 30 Desember 2013 - 19:13 WIB
Dalangi pemerasan, Caleg Gerindra ditembak
Dalangi pemerasan, Caleg Gerindra ditembak
A A A
Sindonews.com - Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra yang juga calon anggota legislatif (caleg) Demak, Jawa Tengah, Musafak (35), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Jepara, lantaran terbelit kasus pemerasan dan sekaligus penjualan anak di bawah umur.

Bersama Musafak, turut dibekuk tiga orang komplotannya, yakni Sumardi (41), Bambang (35), dan S (17), seorang biduan dangdut asal Ngabul, Jepara. Sedang Sumardi dan Bambang, merupakan warga Sukolilo, Kabupaten Pati.

Selain keempat tersangka, petugas juga sedang memburu seorang anggota komplotan lainnya, yakni ME. Hingga kini, polisi masih belum mengetahui keberadaan ME.

Kapolres Jepara AKBP M Taslim Chairuddin mengatakan, aksi kriminal yang dilakukan calon wakil rakyat dan komplotannya ini terungkap setelah korbannya Muskan Pratama Putra (35), warga Srobyong, Kecamatan Mlonggo Jepara, melaporkan dugaan pemerasan oleh pelaku dan komplotannya.

Pemerasan itu mengakibatkan korban merugi hingga puluhan juta rupiah. Saat beraksi, komplotan ini kerap membawa sepucuk pistol untuk menakuti korbannya. Meski belakangan diketahui pistol hanya senjata jenis air softgun.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan. Sebab bisa jadi para tersangka tidak hanya sekali ini saja berbuat kejahatan dengan modus yang sama,” kata Kapolres Jepara AKBP M Taslim Chairuddin, Senin (30/12/2013).

Berdasar hasil penyelidikan polisi, aksi komplotan Musafak ini memang sudah direncanakan jauh-jauh hari. Musafak ingin mendapat uang dalam jumlah besar dalam waktu cepat. Akhirnya, dia pun merencanakan aksi untuk menjebak Muskan dan mulai mengatur strategi.

Kemudian dia merekrut S yang memang memiliki paras cantik sebagai umpan untuk menjebak Muskan. Komplotan ini juga berbagi peran. Musafak berperan sebagai suami S. Sedang Sumardi berperan sebagai ayah S. ME memainkan peran sebagai ibu S. Sedang Bambang berperan sebagai penengah untuk mempermulus aksi pemerasan itu.

Pelaku S yang dijadikan umpan rupanya berhasil merayu Muskan. Kedua orang ini pun sepakat untuk kencan di Hotel Asia Jepara, pada Jumat 27 Desember 2013, sekira pukul 21.00 WIB. Sadar korbannya masuk jebakan, Musafak Cs pun menuju ke hotel dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia K 9109 TC yang dipinjam dari rental.

Sekitar 30 menit di dalam kamar, Musafak Cs lantas mengetuk pintu kamar tersebut. Dan akhirnya tipu muslihat pun dimainkan sesuai skenario yang telah direncanakan. Intinya, Musafak Cs tidak terima dengan aksi Muskan yang mengajak berkencan S.
"Musafak Cs mengancam akan meneruskan kasus ini ke pihak kepolisian dan orangtua Muskan jika pemuda itu tak memberi uang Rp100 juta sebagai tutup mulut," terangnya.

Gertakan komplotan ini rupanya berhasil. Muskan “mengkeret” dan ketakutan dan membayar uang “tutup mulut” itu. Namun tidak sebesar yang diminta Musafak. Setelah tawar menawar, disepakati nominal Rp20 juta.

“Namun karena waktu itu korban tidak membawa uang sebanyak itu, akhirnya para pelaku meminta sepeda motor Xivion warna merah yang dibawa korban. Turut dibawa juga uang Rp2,7 juta, tiga HP Blackberry, dan sejumlah surat penting di dompet korban," sambungnya.

Ditambahkan dia, barang-barang milik korban akan dikembalikan jika uang tutup mulut sudah diberikan. Pembayaran uang tutup mulut itu direncanakan beberapa hari kemudian. Lokasi pun dipilih, yakni di sekitar kawasan Masjid Walisongo Pecangaan.

Rupanya, korban tidak bodoh. Dia lebih dulu melapor ke aparat Polres Jepara. Aparat yang berjumlah 15 personel pun melakukan pengepungan. Kali pertama polisi membekuk Bambang yang menunggangi sepeda motor Xivion milik korban. Penangkapan Sumardi diketahui oleh Musafak dan Sumardi yang berada tak jauh dari lokasi.

Dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia rentalan warna putih mereka berupaya melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran antara Musafak dan polisi. Namun karena mulut gang, persisnya di depan Polsek Pecangaan sudah dikepung, langkah Musafak terhenti.

Meski begitu, dia tetap berupaya melarikan diri sehingga polisi pun terpaksa menembak kaki kirinya dengan peluru untuk melumpuhkannya.

“Para pelaku yang tertangkap kita jerat dengan pasal 368 KUHP. Kita juga akan melapisi dengan UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Sebab mereka melibatkan S yang masih tergolong anak di bawah umur,” jelas Taslim.

Sementara itu, Musafak mengaku baru sekali melakukan aksi penjebakan berujung pemerasan ini. Uang hasil kejahatan itu rencananya akan dibagi rata dengan komplotannya. Saat ditanya apakah uang bagiannya akan digunakan untuk membiayai pencalegannya dalam Pemilu 2014, Musafak menyangkalnya.

Uang bagiannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Saya maju sebagai caleg Gerindra karena didorong oleh masyarakat. Dan saya juga yakin bisa membawa aspirasi mereka," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5416 seconds (0.1#10.140)