Nemu uang Rp1,2 juta di jalan, pemuda ini ditangkap polisi

Selasa, 24 Desember 2013 - 14:35 WIB
Nemu uang Rp1,2 juta...
Nemu uang Rp1,2 juta di jalan, pemuda ini ditangkap polisi
A A A
Sindonews.com - Kurniawan Satria Mulyana (29), nampaknya tengah ketiban sial. Pasalnya, uang Rp1,2 juta yang ditemukannya di pinggir jalan ternyata uang palsu. Kini, pria lulusan sebuah universitas kenamaan di Kota Bandung ini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kisah Kurniawan bermula saat dia menemukan sebuah plastik yang ternyata berisikan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 lembar di kawasan Turangga, Kota Bandung. Merasa ketiban untung, Kurniawan pun membelanjakan uang tersebut ke sebuah warung untuk membeli rokok.

“Di kios itu pelaku sempat membeli rokok di kios milik Pak Solihin, dan mendapat uang kembalian Rp86 ribu. Setelah membelanjakan itu pelaku langsung pergi,” jelas Kapolsekta Lengkong, Kompol Kusno Diyantara, Selasa (24/12/2013).

Merasa aksi pertamanya berhasil, Kurniawan pun kembali membelanjakan uangnya itu ke sebuah warung yang juga tidak jauh dari kios milik Solihin.

Tanpa diduga, Solihin yang sadar telah menerima uang palsu langsung mengejar Kurniawan. Dan saat pengejaran itu, Solihin mendapati Kurniawan tengah membeli rokok di kios milik Titin.

“Kebetulan saat itu pelaku sedang transaksi dengan Bu Titin. Disaat bersamaan, Pak Solihin pun meminta agar pelaku membayar dengan uang asli. Tapi ternyata pelaku tidak bersedia,” katanya.

Singkat cerita, Solihin yang sudah curiga terhadap Kurniawan pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Ketua RW setempat dan pihak kepolisian.

“Saat anggota kita datang ke lokasi, ditemukan uang pecahan Rp100 ribu palsu lainnya yang disimpan di celana pelaku. Dan saat itu pula kita langsung amankan pelaku ke Mapolsketa Lengkong,” tuturnya.

Sementara itu, kepada wartawan, Kurniawan tetap mengakui jika uang itu dia temukan sesaat sebelum membelanjakannya. “Uang itu saya temukan waktu mau ke rumah teman saya. Saya enggak tahu itu uang palsu. Saya belanjain saja. Enggak tahunya itu uang palsu dan saya dilaporkan ke polisi,” ucap Kurniawan yang mengaku masih pengangguran ini.

Meski selama proses pemeriksaan, Kurniawan mengaku hanya menemukan uang itu. Namun polisi tetap akan menindaklanjutinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kurniawan kini dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8421 seconds (0.1#10.140)