Gugatan pasangan AKUR ditolak MK
A
A
A
Sindonews.com - Gugatan pasangan Agus Hamdani-Abdusy Syakur Amin (AKUR) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pasangan Cabup Garut nomor urut 5 terkait hasil Pilkada Garut putaran kedua tersebut dibatalkan karena pokok permohonannya tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
“Permohonan gugatan pasangan AKUR ditolak oleh MK dalam putusan yang diketuk pada pukul 15.30 Wib,” kata Kuasa Hukum Pasangan AKUR, Fadli Nasution, saat dihubungi Kamis (19/12/2013).
Menurut Fadli, pihak pasangan AKUR mau tidak mau harus menerima keputusan MK. Pasalnya, ucap Fadli, putusan MK telah bersifat final.
“Tidak ada lagi upaya hukum setelah keputusan MK. Kita harus menerima putusan MK tanpa terkecuali. Selain memutuskan gugatan pasangan AKUR batal, MK pun menetapkan pasangan nomor urut 8, Rudy Gunawan-Helmi Budiman, sebagai Bupati Garut terpilih,” ujarnya.
Keputusan MK ini tertuang dalam putusan nomor 187/PHPU.D-XI/2013 dan ditetapkan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dan delapan hakim MK lainnya. Sidang putusan sendiri telah dimulai sejak pukul 14.00 Wib.
Sebelumnya, pasangan AKUR menggugat hasil Pilkada Garut putaran kedua setelah dinyatakan kalah dari pesaingnya, pasangan Rudy-Helmi. Berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat KPUD Kabupaten Garut, pasangan Rudy-Helmi dinyatakan menang dengan selisih suara yang cukup tipis, yaitu 6.395 suara.
Pasangan nomor urut 8 ini berhasil mendapatkan 524.164 atau sekira 50,31 persen suara. Sementara pasangan AKUR, hanya mendapatkan 517.769 atau sekira 49,69 persen.
Proses sidang gugatan di MK sendiri setidanya telah dimulai sejak 9 Desember 2013 lalu dengan agenda sidang pertama yaitu pembacaan permohonan. Sidang kedua, 11 Desember 2013, beragendakan jawaban KPU dan pihak pasangan Rudy-Helmi disertai kesaksian pasangan AKUR.
Sidang ketiga, 12 Desember 2013, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari KPUD Garut. Sidang keempat, 16 Desember 2013, mendengarkan keterangan saksi dari pasangan Rudy-Helmi dan saksi pasangan AKUR. Sidang terakhir, beragendakan putusan yang digelar pada 19 Desember 2013 ini.
“Permohonan gugatan pasangan AKUR ditolak oleh MK dalam putusan yang diketuk pada pukul 15.30 Wib,” kata Kuasa Hukum Pasangan AKUR, Fadli Nasution, saat dihubungi Kamis (19/12/2013).
Menurut Fadli, pihak pasangan AKUR mau tidak mau harus menerima keputusan MK. Pasalnya, ucap Fadli, putusan MK telah bersifat final.
“Tidak ada lagi upaya hukum setelah keputusan MK. Kita harus menerima putusan MK tanpa terkecuali. Selain memutuskan gugatan pasangan AKUR batal, MK pun menetapkan pasangan nomor urut 8, Rudy Gunawan-Helmi Budiman, sebagai Bupati Garut terpilih,” ujarnya.
Keputusan MK ini tertuang dalam putusan nomor 187/PHPU.D-XI/2013 dan ditetapkan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dan delapan hakim MK lainnya. Sidang putusan sendiri telah dimulai sejak pukul 14.00 Wib.
Sebelumnya, pasangan AKUR menggugat hasil Pilkada Garut putaran kedua setelah dinyatakan kalah dari pesaingnya, pasangan Rudy-Helmi. Berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat KPUD Kabupaten Garut, pasangan Rudy-Helmi dinyatakan menang dengan selisih suara yang cukup tipis, yaitu 6.395 suara.
Pasangan nomor urut 8 ini berhasil mendapatkan 524.164 atau sekira 50,31 persen suara. Sementara pasangan AKUR, hanya mendapatkan 517.769 atau sekira 49,69 persen.
Proses sidang gugatan di MK sendiri setidanya telah dimulai sejak 9 Desember 2013 lalu dengan agenda sidang pertama yaitu pembacaan permohonan. Sidang kedua, 11 Desember 2013, beragendakan jawaban KPU dan pihak pasangan Rudy-Helmi disertai kesaksian pasangan AKUR.
Sidang ketiga, 12 Desember 2013, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari KPUD Garut. Sidang keempat, 16 Desember 2013, mendengarkan keterangan saksi dari pasangan Rudy-Helmi dan saksi pasangan AKUR. Sidang terakhir, beragendakan putusan yang digelar pada 19 Desember 2013 ini.
(rsa)