Gugatan pasangan AKUR ditolak MK

Jum'at, 20 Desember 2013 - 10:03 WIB
Gugatan pasangan AKUR...
Gugatan pasangan AKUR ditolak MK
A A A
Sindonews.com - Gugatan pasangan Agus Hamdani-Abdusy Syakur Amin (AKUR) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pasangan Cabup Garut nomor urut 5 terkait hasil Pilkada Garut putaran kedua tersebut dibatalkan karena pokok permohonannya tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

“Permohonan gugatan pasangan AKUR ditolak oleh MK dalam putusan yang diketuk pada pukul 15.30 Wib,” kata Kuasa Hukum Pasangan AKUR, Fadli Nasution, saat dihubungi Kamis (19/12/2013).

Menurut Fadli, pihak pasangan AKUR mau tidak mau harus menerima keputusan MK. Pasalnya, ucap Fadli, putusan MK telah bersifat final.

“Tidak ada lagi upaya hukum setelah keputusan MK. Kita harus menerima putusan MK tanpa terkecuali. Selain memutuskan gugatan pasangan AKUR batal, MK pun menetapkan pasangan nomor urut 8, Rudy Gunawan-Helmi Budiman, sebagai Bupati Garut terpilih,” ujarnya.

Keputusan MK ini tertuang dalam putusan nomor 187/PHPU.D-XI/2013 dan ditetapkan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dan delapan hakim MK lainnya. Sidang putusan sendiri telah dimulai sejak pukul 14.00 Wib.

Sebelumnya, pasangan AKUR menggugat hasil Pilkada Garut putaran kedua setelah dinyatakan kalah dari pesaingnya, pasangan Rudy-Helmi. Berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat KPUD Kabupaten Garut, pasangan Rudy-Helmi dinyatakan menang dengan selisih suara yang cukup tipis, yaitu 6.395 suara.

Pasangan nomor urut 8 ini berhasil mendapatkan 524.164 atau sekira 50,31 persen suara. Sementara pasangan AKUR, hanya mendapatkan 517.769 atau sekira 49,69 persen.

Proses sidang gugatan di MK sendiri setidanya telah dimulai sejak 9 Desember 2013 lalu dengan agenda sidang pertama yaitu pembacaan permohonan. Sidang kedua, 11 Desember 2013, beragendakan jawaban KPU dan pihak pasangan Rudy-Helmi disertai kesaksian pasangan AKUR.

Sidang ketiga, 12 Desember 2013, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari KPUD Garut. Sidang keempat, 16 Desember 2013, mendengarkan keterangan saksi dari pasangan Rudy-Helmi dan saksi pasangan AKUR. Sidang terakhir, beragendakan putusan yang digelar pada 19 Desember 2013 ini.
(rsa)
Berita Terkait
Festival Adu Ketangkasan...
Festival Adu Ketangkasan Domba Garut
Seni Ketangkasan Domba...
Seni Ketangkasan Domba Garut
Garut KLB Difteri, Kemenkes...
Garut KLB Difteri, Kemenkes Beberkan Upaya Mencegah Penularan ke Wilayah Lain
Bawa Pistol saat Diskusi...
Bawa Pistol saat Diskusi dengan Kadin, Kepala SMKN 1 Garut Diperiksa Polisi
Sekda Garut Meninggal,...
Sekda Garut Meninggal, Pemkab Belum Tahu Penyebabnya
Produsen Sepatu PT CSRJ...
Produsen Sepatu PT CSRJ Digugat ke Pengadilan Negeri Garut
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
2 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
4 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
5 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
6 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
6 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
6 jam yang lalu
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved