Dugaan pemerasan, Nurwahidah mengamuk di Kapolres Bone

Selasa, 17 Desember 2013 - 17:15 WIB
Dugaan pemerasan, Nurwahidah mengamuk di Kapolres Bone
Dugaan pemerasan, Nurwahidah mengamuk di Kapolres Bone
A A A
Sindonews.com - Nurwahidah (44), korban dugaan pemerasan oknum anggota Polsek Patimpeng Bripka Andi Adri, gagal bertemu Kapolres Bone AKBP Jafar Sodiq. Bersama dengan sejumlah lembaga sosial dan keluarga korban, Nurwahidah hanya dipertemukan oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ali Tahir.

Kedatangan Nurwahidah di Mapolres Bone, terkait dengan laporannya di Polda Sulsel atas pemerasan harta bendanya yang oleh oknum Polsek Patimpeng Bripka Andi Adri, bersama dengan rekannya berjumlahkan 20-an orang.

Saat itu, Andi dan rekan-rekannya menyita uang tunai Rp42 juta, 115 gram emas, satu buah koper berisi 90 dos sarung, dan sepeda motor unit motor jenis Yamaha Bizon warna biru dengan nomor polisi DD 6169 UP, dan surat penting lainnya seperti ijazah dan sertifikat rumah, saat penyitaan dilakukan 21 Agustus 2013 lalu.

Menurut Nurwahidah, oknum Bripka Andi Adri dalam laporannya di Polda Sulsel, tidak berjalan dan ditindaki, sehingga dirinya mengadu ke Kapolres Bone untuk meminta tanggungjawab terhadap sitaan barang harta bendanya di jajaran Polres Bone. Namun, kedatangannya di Mapolres Bone menemui Kapolres Bone, menemui jalan buntu dan hanya diwakili.

"Kami meminta kejelasan sitaan harta kami, karena saat pengrebekan Polsek Patimpeng tidak ada bukti surat penyitaan dan murni harta kami dan keluarga saya," kata Nurwahidah yang beralamatkan di BTN Puri Emas Permai Blok D4, Kelurahan Barombong Kecamatan, Tamalate Makassar, Selasa (17/12/2013).

Saat itu, Suami Nurwahidah bernama Abdul Azis ditangkap dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh suaminya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bone AKP Ali Tahir sebelumnya menjelaskan, jika Kapolres Bone sibuk sehingga dirinya mewakili. Dalam kasus tersebut, dia mengaku anggotanya tidak terlibat dalam penyitaan sama sekali kepada Nurwahidah, seperti yang dilontarkannya.

Anggota Polsek Patimpeng telah melakukan penangkapan terhadap suami Nurwahidah, yakni Andi Aziz, lantaran diduga terlibat kasus penipuan dan pengelapan yang dilaporkan oleh Ishak, warga Patimpeng, Kabupaten Bone.

"Anggota sudah bertindak sesuai prosedur, Aziz terlibat kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp200 juta sesuai dengan laporan Ishak," jelasnya.

Menurut mantan Kasat Reskrim Soppeng ini, jika korban Nurwahidah merasa keberatan ada prosedur hukum yang harus dilalui seperti laporan korban ke Propam Polda Sulsel yang akan turun langsung ke Polres Bone untuk menanganinya.

"Saya sudah cek dan sudah prosedur untuk teknis lapangan anggota Polsek Patimpeng. Dan soal proses hukum penangkapan suami Nurwahidah, tanggungjawab penyidik," paparnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7145 seconds (0.1#10.140)