Marak, SHP pasar jadi agunan Bank
![Marak, SHP pasar jadi...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2013/12/12/22/816438/VriK1rmuXU.jpg)
Marak, SHP pasar jadi agunan Bank
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, menyesalkan banyaknya para pengguna kios dan los pasar menggunakan Sertifikat Hak Pakai (SHP) sebagai jaminan hutang di Bank.
Padahal sertifikat tersebut tidak boleh berpindah tangan selain melalui Pemkot Solo.
Pria yang akrab disapa Rudy mengaku mendapat laporan mengenai adanya praktik nakal beberapa pedagang. Sebab, los maupun kios pasar adalah aset milik pemkot. Sehingga pihak manapun dilarang memindahtangankan SHP kecuali Pemkot Solo.
Rudy menyebutkan dari sejumlah pedagang yang menjaminkan SHP ke Bank beberapa di antaranya menunggak pembayaran kreditnya. Bank telah menghubungi pemkot untuk membicarakan masalah tersebut.
“Banyak Bank yang sudah menghubungi Pemkot Solo terkait SHP yang dijaminkan dan nunggak kreditnya. Akan tetapi Bank tidak bisa menyita SHP tersebut karena itu aset Negara,” ucapnya, Kamis (12/12/2013).
Rudy menegaskan dalam waktu dekat SHP tersebut akan segera ditarik Pemkot Solo dari Bank yang bersangkutan. Selanjutnya, urusan tunggakan kredit diselesaikan oleh pihak yang meminjang tanpa melibatkan pemerintah.
Sedangkan SHP tersebut nantinya tidak akan dikembalikan kepada para pemegang lama. Melainkan, dipindahtangankan kepada pedagang lain yang lebih bertanggung jawab.
“Nantinya yang menggadaikan SHP tidak lagi akan kita kasih los mapun kios pasar. Biar diganti pedagang lain saja, itu sama saja menggadaikan aset Negara,” ucap Rudy.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelola Pasar (DPP) Solo, Subagiyo, sampai Kamis (12/12) sore belum bisa ditemui. Selain itu ketika dihubungi wartawan melalui sambungan telepon yang bersangkutan tidak mengangkatnya.
Padahal sertifikat tersebut tidak boleh berpindah tangan selain melalui Pemkot Solo.
Pria yang akrab disapa Rudy mengaku mendapat laporan mengenai adanya praktik nakal beberapa pedagang. Sebab, los maupun kios pasar adalah aset milik pemkot. Sehingga pihak manapun dilarang memindahtangankan SHP kecuali Pemkot Solo.
Rudy menyebutkan dari sejumlah pedagang yang menjaminkan SHP ke Bank beberapa di antaranya menunggak pembayaran kreditnya. Bank telah menghubungi pemkot untuk membicarakan masalah tersebut.
“Banyak Bank yang sudah menghubungi Pemkot Solo terkait SHP yang dijaminkan dan nunggak kreditnya. Akan tetapi Bank tidak bisa menyita SHP tersebut karena itu aset Negara,” ucapnya, Kamis (12/12/2013).
Rudy menegaskan dalam waktu dekat SHP tersebut akan segera ditarik Pemkot Solo dari Bank yang bersangkutan. Selanjutnya, urusan tunggakan kredit diselesaikan oleh pihak yang meminjang tanpa melibatkan pemerintah.
Sedangkan SHP tersebut nantinya tidak akan dikembalikan kepada para pemegang lama. Melainkan, dipindahtangankan kepada pedagang lain yang lebih bertanggung jawab.
“Nantinya yang menggadaikan SHP tidak lagi akan kita kasih los mapun kios pasar. Biar diganti pedagang lain saja, itu sama saja menggadaikan aset Negara,” ucap Rudy.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelola Pasar (DPP) Solo, Subagiyo, sampai Kamis (12/12) sore belum bisa ditemui. Selain itu ketika dihubungi wartawan melalui sambungan telepon yang bersangkutan tidak mengangkatnya.
(lns)