Kasus bentrok, sopir mobil FPI dipidana 2 tahun

Kamis, 12 Desember 2013 - 22:07 WIB
Kasus bentrok, sopir...
Kasus bentrok, sopir mobil FPI dipidana 2 tahun
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Soni Haryono anggota Front Pembela Islam (FPI). Selain itu dia juga didenda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan.

Oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Bari terdakwa divonis bersalah lantaran terlibat bentrok dengan warga Kendal pada 18 Juli 2013.

Saat kejadian Soni yang mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi AB 1705 SA menabrak hingga tewas, salah seorang warga setempat.
Aksi ini dipicu bentrok warga dengan anggota FPI, yang hendak melakukan sweeping miras dan tempat maksiat di Kendal.

Tindakan terdakwa Soni yang menabrak warga tersebut dijadikan pertimbangan memberatkan majelis dalam menjatuhkan amar putusannya. Hal yang meringankan menurut pertimbangan majelis, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya. Terdakwa juga menyantuni keluarga korban serta meminta maaf.

“Menyatakan menghukum terdakwa Soni Haryono dengan pidana penjara selama satu tahun denda Rp1 juta atau setara satu bulan kurungan,” kata Fathul Bari dalam amar putusannya, Kamis (12/12/2013).

Majelis hakim mengabaikan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya. Dalam pledoi tersebut, ketua tim penasihat hukum Ichwan Tuankotta meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa.

Penasihat hukum menilai tindakan Soni disebabkan karena panik, dan takut karena dikejar warga.

Majelis hakim menilai terdakwa dianggap lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor menyebabkan orang lain meninggal, mengalami luka berat dan ringan.

Majelis menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Putusan majelis, tergolong rendah, karena JPU sebelumnya menuntut tiga tahun penjara, denda Rp1 juta setara tiga bulan penjara.

Usai persidangan terdakwa menyatakan menerimanya, sementara JPU
Fifik Zurofik dari Kejaksaan Negeri Kendal menyatakan pikir-pikir.

Dalam kasus ini majelis telah memvonis bersalah tiga anggota FPI. Selain Soni, dua anggota FPI lainnya, Satrio Yuwono dan Bayu Wwicaksono dihukum empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang.

Sementara warga Kendal yang ikut ditangkap dalam peristiwa tersebut divonis lima bulan penjara.
(lns)
Berita Terkait
Rampas Sepeda Motor...
Rampas Sepeda Motor Picu Tawuran Antar 2 Kelompok Pemuda di Medan
Remaja 15 Tahun Korban...
Remaja 15 Tahun Korban Tawuran di Makassar Terkena Anak Panah di Dada
Tragis, 37 Warga Pubabu...
Tragis, 37 Warga Pubabu Besipae Diserang Warga Desa Tetangga
Breaking News! Abepura...
Breaking News! Abepura Papua Mencekam 2 Kelompok Warga Bentrok Terdengar Suara Tembakan
Cegah Bentrok, Bupati...
Cegah Bentrok, Bupati Tapsel Minta Jajarannya Peka Situasi Keamanan
Bentrok Antar Warga...
Bentrok Antar Warga 2 Desa di Tapsel: 3 Orang Luka Tembak Senapan Angin
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
44 menit yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved