Kasus bentrok, sopir mobil FPI dipidana 2 tahun
Kamis, 12 Desember 2013 - 22:07 WIB
Kasus bentrok, sopir mobil FPI dipidana 2 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Soni Haryono anggota Front Pembela Islam (FPI). Selain itu dia juga didenda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan.
Oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Bari terdakwa divonis bersalah lantaran terlibat bentrok dengan warga Kendal pada 18 Juli 2013.
Saat kejadian Soni yang mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi AB 1705 SA menabrak hingga tewas, salah seorang warga setempat.
Aksi ini dipicu bentrok warga dengan anggota FPI, yang hendak melakukan sweeping miras dan tempat maksiat di Kendal.
Tindakan terdakwa Soni yang menabrak warga tersebut dijadikan pertimbangan memberatkan majelis dalam menjatuhkan amar putusannya. Hal yang meringankan menurut pertimbangan majelis, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya. Terdakwa juga menyantuni keluarga korban serta meminta maaf.
“Menyatakan menghukum terdakwa Soni Haryono dengan pidana penjara selama satu tahun denda Rp1 juta atau setara satu bulan kurungan,” kata Fathul Bari dalam amar putusannya, Kamis (12/12/2013).
Majelis hakim mengabaikan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya. Dalam pledoi tersebut, ketua tim penasihat hukum Ichwan Tuankotta meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa.
Penasihat hukum menilai tindakan Soni disebabkan karena panik, dan takut karena dikejar warga.
Majelis hakim menilai terdakwa dianggap lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor menyebabkan orang lain meninggal, mengalami luka berat dan ringan.
Majelis menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Putusan majelis, tergolong rendah, karena JPU sebelumnya menuntut tiga tahun penjara, denda Rp1 juta setara tiga bulan penjara.
Usai persidangan terdakwa menyatakan menerimanya, sementara JPU
Fifik Zurofik dari Kejaksaan Negeri Kendal menyatakan pikir-pikir.
Dalam kasus ini majelis telah memvonis bersalah tiga anggota FPI. Selain Soni, dua anggota FPI lainnya, Satrio Yuwono dan Bayu Wwicaksono dihukum empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang.
Sementara warga Kendal yang ikut ditangkap dalam peristiwa tersebut divonis lima bulan penjara.
Oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Bari terdakwa divonis bersalah lantaran terlibat bentrok dengan warga Kendal pada 18 Juli 2013.
Saat kejadian Soni yang mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi AB 1705 SA menabrak hingga tewas, salah seorang warga setempat.
Aksi ini dipicu bentrok warga dengan anggota FPI, yang hendak melakukan sweeping miras dan tempat maksiat di Kendal.
Tindakan terdakwa Soni yang menabrak warga tersebut dijadikan pertimbangan memberatkan majelis dalam menjatuhkan amar putusannya. Hal yang meringankan menurut pertimbangan majelis, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya. Terdakwa juga menyantuni keluarga korban serta meminta maaf.
“Menyatakan menghukum terdakwa Soni Haryono dengan pidana penjara selama satu tahun denda Rp1 juta atau setara satu bulan kurungan,” kata Fathul Bari dalam amar putusannya, Kamis (12/12/2013).
Majelis hakim mengabaikan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya. Dalam pledoi tersebut, ketua tim penasihat hukum Ichwan Tuankotta meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa.
Penasihat hukum menilai tindakan Soni disebabkan karena panik, dan takut karena dikejar warga.
Majelis hakim menilai terdakwa dianggap lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor menyebabkan orang lain meninggal, mengalami luka berat dan ringan.
Majelis menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Putusan majelis, tergolong rendah, karena JPU sebelumnya menuntut tiga tahun penjara, denda Rp1 juta setara tiga bulan penjara.
Usai persidangan terdakwa menyatakan menerimanya, sementara JPU
Fifik Zurofik dari Kejaksaan Negeri Kendal menyatakan pikir-pikir.
Dalam kasus ini majelis telah memvonis bersalah tiga anggota FPI. Selain Soni, dua anggota FPI lainnya, Satrio Yuwono dan Bayu Wwicaksono dihukum empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang.
Sementara warga Kendal yang ikut ditangkap dalam peristiwa tersebut divonis lima bulan penjara.
(lns)